Rabu, 07 Januari 2015

KONSEP PEMBANGUNAN KOTA BERWAWASAN LINGKUNGAN

PENGERTIAN
Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.
Disadari sepenuhnya bahwa kegiatan pembangunan apalagi yang bersifat fisik dan berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam jelas mengandung resiko terjadinya perubahan ekosistem yang selanjutnya akan mengakibatkan dampak, baik yang bersifat negatif maupun yang positif. Oleh karena itu, kegiatan pembangunan yang dilaksanakan seharusnya selain berwawasan sosial dan ekonomi juga harus berwawasan lingkungan.

1)      Pengertian Dampak Terhadap Lingkungan
Suatu kegiatan proyek akan mempengaruhi kondisi lingkungan dan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungannya, dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan proyek ini dapat terjadi pada masa konstruksi maupun masa operasi proyek dan dapat berupa dampak positif maupun negatif bagi lingkungannya.

2)      Komponen-Komponen Lingkungan
Diantara komponen-komponen lingkungan yang penting, adalah
a)      Biologi, mencakup sub-komponen:
o       Jenis flora fauna darat (vegetasi dan satwa)
o       Jenis flora fauna perairan (plankton & bentos)
b)      Geofisik, mencakup sub-komponen:
o       Lklim
o       Fisiografi
o       Hidrologi
c)      Kimia, mencakup sub-komponen:
o       Kualitas udara
o       Kualitas air
d)      Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, dijabarkan:
o       Demografi industri dan kependudukan
o       Sosial ekonomi
o       Sosial budaya

     Ciri-Ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Komisi dunia untuk lingkungan dan pembangunan mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang.
Tujuan pembangunan berkelanjutan yang bermutu adalah tercapainya standar kesejahteraan hidup manusia dunia akhirat yang layak, cukup sandang, pangan, papan, pendidikan bagi anak-anaknya, kesehatan yang baik, lapangan kerja yang diperlukan, keamanan dan kebebasan berpolitik, kebebasan dari ketakutan dan tindak kekerasan, dan kebebasan untuk menggunakan hak-haknya sebagai warga negara. Taraf kesejahteraan ini diusahakan dicapai dengan menjaga kelestarian lingkungan alam serta tetap tersediannya sumber daya yang diperlukan.
Implementasi pembangunan berwawasan lingkungan adalah dengan reboisasi, menanam seribu pohon dan gerakan bersih lingkungan tampaknya mengalami kendala yang berarti. Artinya, tidak seimbangnya antara yang ditanam dan yang dieksploitasi menjadi salah satu penyebabnya. Peraturan perudang-udangan pun tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan ini.
Sedangkan Maftuchah Yusuf (2000), mengemukakan empat hal pokok dalam upaya penyelamatan lingkungan. Diantaranya,
-         Pertama, konservasi untuk kelangsungan hidup bio-fisik.
-         Kedua, perdamaian dan keadilan (pemerataan) untuk melaksanakan kehidupan sehari-hari dalam hidup bersama.
-         Ketiga, pembangunan ekonomi yang tepat, yang memperhitungkan keharusan konservasi bagi kelangsungan hidup biofisik dan harus adanya perdamaian dan pemerataan (keadilan) dalam melaksanakan hidup bersama.
-         Keempat, demokrasi yang memberikan kesempatan kepada semua orang untuk turut berpartisipasi dalam melaksanakan kekuasaan, kebijaksanaan dan pengambilan keputusan dalam meningkatkan mutu kehidupan bangsa.
Jika hal-hal tersebut di atas tidak segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan segera dengan cara menangkap, mengadili dan menghukum seberat-beratnya pembalak liar maka tidak lama lagi bumi akan musnah. Kemusnahan bumi juga berarti kematian bagi penduduk bumi termasuk di dalamnya manusia.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan atau pembangunan berkelanjutan memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu adanya saling keterkaitan beberapa sektor, antara lain lingkungan dan masyarakat serta kemanfaatan dan pembangunan. Pembangunan akan selalu berkaitan dan saling berinteraksi dengan lingkungan hidup. Interaksi tersebut dapat bersifat positif atau negatif. Pengetahuan dan informasi tentang berbagai interaksi tersebut sangat diperlukan dalam pembangunan berwawasan lingkungan, Elizabeth IEHLT.
Adapun ciri-ciri pembangunan berwawasan lingkungan antara lain,
1.      Menjamin pemerataan dan keadilan.
2.      Menghargai keanekaragaman hayati.
3.      Menggunakan pendekatan integratif.
4.      Menggunakan pandangan jangka panjang.


ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.

1.    Hukum Lingkungan Modern
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.

Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.

2.     Hukum Lingkungan Klasik
Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasisumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
Aspek Hukum Perlindungan Lingkungan dan Dasar Hukum dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah:
1)      Keputusan Menteri KLH No.12/MENLH/3/94 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
2)      Keputusan Menteri KLH No.11/MENLH/3/1993 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
3)      Keputusan KLH No.14/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
4)      Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-056 tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
5)      Peraturan Pemenintah dan Keputusan Menteri yang Berhubungan Dengan Baku Mutu Lingkungan (BML)






PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN BERKELANJUTAN


Sejak ditetapkannya Kota Jayapura sebagai salah satu kota terbesih dan terindah di tahun 2013 oleh Bapak Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dengan diterimanya Piala Adipura, ternyata pemerintah Kota Madya Jayapura masih saja disibukkan dengan urusan banjir dan lingkungan yang semakin menurun baik secara kualitas maupun kuantitasnya. Tidak hanya itu saja, kemacetan yang terjadi di Kota Jayapura menambah beban Pekerjaan Rumah yang harus dipecahkan oleh pemerintah Kota Jayapura. Timbul pertanyaan di kalangan masyarakat luas kota Jayapura, apakah terjadi kesalahan dalam penentuan nilai ataukah adanya unsur pemaksaan dalam penerimaan Piala Adipura yang menjadi simbol untuk kota atau kabupaten yang terbersih dan terindah serta tertata baik di Indonesia? 

Perencanaan pembangunan yang dilaksanakan di Kota Jayapura, haruslah yang berwawasan lingkungan walaupun pada kenyataannya lingkungan hidup di Kota Jayapura masih jauh dari harapan. Ideal dari pemanfaatan lingkungan hidup untuk kehidupan di bumi ini haruslah memperhatikan pemeliharaan dan kelestarian lingkungan sehingga dari tindakan tersebutlah, kita dapat mewariskan sumberdaya alam kepada generasi yang akan datang.
Program-program yang telah dilaksanakan oleh pemerintah kota dalam menghijaukan Kota Jayapura haruslah konsisten dan berkesinambungan antara program satu dengan program yang lainnya. Sehingga dari usaha yang dilakukan terciptalah pembangunan Kota Jayapura yang berkelanjutan. Setiap program yang telah dicanangkan dan direncanakan haruslah sesuai dengan konsep pembangunan yang mempunyai tujuan; a). dapat tercapainya keselarasan, keserasian dan kesimbangan antara manusia dan lingkungan hidup. b). dapat terwujud sumberdaya manusia Kota Jayapura sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindakan melindungi serta membina lingkungan hidup. c). dapat menjamin kepentingan dari generasi masa kini dan generasi masa yang akan datang, dan d). dapat tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Kondisi yang terjadi di Kota Jayapura adalah meningkatnya jumlah penduduk menyebabkan peningkatan berbagai kebutuhan, mulai dari pangan, sandang, maupun pemukiman. Sehingga dibutuhkan juga sumber daya alam lainnya seperti tanah, air, energi, mineral, dan lainnya yang diambil dari persediaan sumber daya alam di wilayah Kota Jayapura. Semula kehidupan manusia di bumi dikuasai oleh alam, namun dengan munculnya etika Barat lahirlah sistem nilai yang hakikatnya memandang bahwa manusialah yang menguasai dan menjadi pusat (antroposentris).Persoalan yang mendasar adalah telah terjadi kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan sehingga menyebabkan kerusakan-kerusakan serta menipisnya sumber daya alam, bahkan sisa-sisa pengolahan berbagai barang akhirnya menimbulkan bencana bagi kehidupan manusia. Dari kegiatan tersebut dapat kita rasakan akibatnya dimana terjadi bencana lingkungan akibat pencemaran dan kerusakan sumber daya alam seperti, banjir di wilayah Pasar Youtefa setelah meluapnya air di berbagai sungai yang bermuara pada Teluk Youtefa karena banyaknya sampah rumah tangga yang memenuhi sungai-sungai tersebut.
Apabila setiap pemanfaatan lingkungan hidup sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan maka lingkungan hidup akan selalu terjaga dan dapat dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat saat ini dan di masa yang akan datang. Beberapa pemanfaatan lingkungan hidup sebagai berikut : a).Memelihara hewan dan tumbuhan dengan tetap mempertahankan jenisnya. b). Pengambilan tumbuhan liar untuk kepentingan penjualan dengan cara membudidayakannya. Seperti penemuan berbagai jenis anggota hutan yang dikembangkan melalui perkebunan (tumbuhan Sowang, tumbuhan endemik di kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloops). c). Budidaya tanaman obat-obatan / membuat apotik hidup di sekitar rumah. d). daerah-daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai daerah konservasi agar lingkungan hidup tersebut terjaga.
Keseluruhan permasalahan tersebut saling berkaitan dan apabila direnungkan lebih dalam, pada hakikatnya bersumber pada rangkaian dari lima permasalahan pokok, yaitu; 1) Pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam yang semakin terbatas.2). Dinamika kependudukan, yang sejak abad ke-18, grafik kenaikan penduduk dunia sangat tajam.3). Pertumbuhan ekonomi yang tidak merata. 4). Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang apabila tidak dilandasi oleh moral, akan mengancam keserasian kehidupan di dunia. Dan 5). Lingkungan hidup yang semakin jelek menyebabkan jaringan interaksi unsur lingkungan tidak berfungsi dengan baik.
Hubungan antara peningkatan jumlah penduduk yang cepat akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan penduduk, maka sumber daya alam dan lingkungan akan semakin dimanfaatkan. Kegiatan produksi barang non jasa yang dibutuhkan tidak hanya menyebabkan menipisnya sumber daya alam, tetapi juga menyebabkan pencemaran lingkungan. Manusia sebagai individu maupun anggota kelompok suatu masyarakat membutuhkan berbagai hal dalam kehidupannya. Terpenuhinya kebutuhan hidup tersebut menyebabkan timbulnya rasa aman, tenteram, dan percaya diri. Dengan bekerja sama, tidak hanya rasa aman dan percaya diri saja yang ada, tetapi juga harga diri. Tetapi kemampuan seseorang atau kelompok masyarakat untuk berkembang tidak selalu sama, sehingga produktivitasnya juga berbeda. Perbedaan kemampuan mengolah sumber daya alam menyebabkan pendapatan nasional berbeda-beda.
Walaupun pembangunan kita perlukan untuk mengatasi banyak kendala, termasuk masalah lingkungan, namun pengalaman menunjukkan, pembangunan dapat menimbulkan dampak negatif. Beberapa contoh tentang dampak negatif pembangunan antara lain, pertama banyak pembangunan pengembangan sumber daya air telah menimbulkan masalah kesehatan. Masalah itu timbul karena pembangunan tersebut telah menciptakan habitat baru atau memperbaiki habitat yang ada bagi berbagai vektor penyakit, antara lain : banyak jenis nyamuk yang menjadi vektor penyakit malaria, demam berdarah, enchepalis, filariasis, lalat yang menjadi vektor penyakit tidur dan buta (onchociasis), serta siput yang menjadi vektor biltharziasis. Kedua pencemaran udara karena semakin meningkatnya jumlah kendaraan roda dua maupun roda empat, seperti terdapat di kota besar, seperti Jakarta, Bogor, Bandung, Surabaya, dan Medan. Bank Dunia memperkirakan untuk Jakarta saja pencemaran udara telah menyebabkan kerugian terhadap kesehatan yang untuk tahun 2013 diperkirakan sebesar US$ 1 milliar. Ketiga, pencemaran oleh limbah industri makin banyak diberikan di banyak daerah. Kerusakan tata guna lahan dan tata air seperti yang terjadi di daerah Puncak dan Lembang Provinsi Jawa Barat adalah contoh lain. Karena kerusakan tata guna lahan dan tata air tersebut, laju erosi dan frekuensi banjir meningkat. Di Jakarta dan Bandung banjir sudah rutin mengalami banjir saat musim hujan tiba.

Dengan adanya dampak negatif tersebut, sudah pasti Kota Jayapura akan bernasib sama dengan daerah-daerah tersebut yang tidak memperhatikan faktor lingkungan pada saat melakukan pembangunan, sehingga penting menjadi perhatian Pemerintah dan masyarakatnya. Pada satu pihak kita tidak boleh takut untuk melakukan pembangunan, karena tanpa pembangunan kita akan tertinggal. Di pihak lain kita harus memperhitungkan dampak negatif dan berusaha untuk menekannya menjadi sekecil-kecilnya. Pembangunan itu harus berwawasan lingkungan, yaitu lingkungan diperhatikan sejak mulai pembangunan itu direncanakan sampai pada waktu pelaksanaannya. Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) didefinisikan sebagai “pembangunan yang memenuhi kebutuhannya sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka”. Pembangunan berkelanjutan mengandung arti, lingkungan dapat mendukung pembangunan dengan terus menerus karena tidak habisnya sumber daya yang menjadi modal pembangunan. Modal itu sebagian berupa modal buatan manusia, seperti ilmu dan teknologi, pabrik, dan prasarana pembangunan. Lingkungan sosial budaya pun merupakan komponen penting yang ikut menentukan pembangunan berkelanjutan, salah satunya ialah kesenjangan. Tergusurnya pemukiman rakyat kecil oleh pembangunan dan hilangnya hak adat dan hak mengolah atas tanah mereka, sedang mereka tidak dapat banyak menikmati hasil pembangunan, merupakan salah satu sebab penting terjadinya kesenjangan yang makin lebar dan kecemburuan sosial yang semakin meningkat sehingga perlu kita waspadai dalam proses pembangunan.




























sumber :
http://kecserut.tangerangselatankota.go.id/visi-dan-misi
http://green.kompasiana.com/penghijauan/2014/01/23/kota-pembangunan-yang-berwawasan-lingkungan-626741.html