PENGERTIAN
Pembangunan yang berwawasan
lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber
daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan
untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan
dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan
tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.
Disadari sepenuhnya bahwa
kegiatan pembangunan apalagi yang bersifat fisik dan berhubungan dengan
pemanfaatan sumber daya alam jelas mengandung resiko terjadinya perubahan
ekosistem yang selanjutnya akan mengakibatkan dampak, baik yang bersifat
negatif maupun yang positif. Oleh karena itu, kegiatan pembangunan yang
dilaksanakan seharusnya selain berwawasan sosial dan ekonomi juga harus berwawasan
lingkungan.
1) Pengertian Dampak Terhadap
Lingkungan
Suatu kegiatan proyek akan mempengaruhi
kondisi lingkungan dan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungannya, dampak
yang ditimbulkan oleh kegiatan proyek ini dapat terjadi pada masa konstruksi
maupun masa operasi proyek dan dapat berupa dampak positif maupun negatif bagi
lingkungannya.
2) Komponen-Komponen Lingkungan
Diantara komponen-komponen lingkungan yang
penting, adalah
a) Biologi, mencakup sub-komponen:
o Jenis flora fauna darat
(vegetasi dan satwa)
o Jenis flora fauna perairan
(plankton & bentos)
b) Geofisik, mencakup
sub-komponen:
o Lklim
o Fisiografi
o Hidrologi
c) Kimia, mencakup sub-komponen:
o Kualitas udara
o Kualitas air
d) Sosial Budaya dan
Kemasyarakatan, dijabarkan:
o Demografi industri dan
kependudukan
o Sosial ekonomi
o Sosial budaya
Ciri-Ciri Pembangunan
Berwawasan Lingkungan
Komisi dunia untuk lingkungan
dan pembangunan mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan
yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan
generasi mendatang.
Tujuan pembangunan
berkelanjutan yang bermutu adalah tercapainya standar kesejahteraan hidup
manusia dunia akhirat yang layak, cukup sandang, pangan, papan, pendidikan bagi
anak-anaknya, kesehatan yang baik, lapangan kerja yang diperlukan, keamanan dan
kebebasan berpolitik, kebebasan dari ketakutan dan tindak kekerasan, dan
kebebasan untuk menggunakan hak-haknya sebagai warga negara. Taraf
kesejahteraan ini diusahakan dicapai dengan menjaga kelestarian lingkungan alam
serta tetap tersediannya sumber daya yang diperlukan.
Implementasi pembangunan
berwawasan lingkungan adalah dengan reboisasi, menanam seribu pohon dan gerakan
bersih lingkungan tampaknya mengalami kendala yang berarti. Artinya, tidak
seimbangnya antara yang ditanam dan yang dieksploitasi menjadi salah satu
penyebabnya. Peraturan perudang-udangan pun tidak mampu mencegah kerusakan
lingkungan ini.
Sedangkan Maftuchah Yusuf
(2000), mengemukakan empat hal pokok dalam upaya penyelamatan lingkungan.
Diantaranya,
- Pertama, konservasi untuk
kelangsungan hidup bio-fisik.
- Kedua, perdamaian dan keadilan
(pemerataan) untuk melaksanakan kehidupan sehari-hari dalam hidup bersama.
- Ketiga, pembangunan ekonomi
yang tepat, yang memperhitungkan keharusan konservasi bagi kelangsungan hidup
biofisik dan harus adanya perdamaian dan pemerataan (keadilan) dalam
melaksanakan hidup bersama.
- Keempat, demokrasi yang
memberikan kesempatan kepada semua orang untuk turut berpartisipasi dalam
melaksanakan kekuasaan, kebijaksanaan dan pengambilan keputusan dalam
meningkatkan mutu kehidupan bangsa.
Jika hal-hal tersebut di atas tidak segera
ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan segera dengan cara menangkap, mengadili
dan menghukum seberat-beratnya pembalak liar maka tidak lama lagi bumi akan
musnah. Kemusnahan bumi juga berarti kematian bagi penduduk bumi termasuk di
dalamnya manusia.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan atau
pembangunan berkelanjutan memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu adanya saling
keterkaitan beberapa sektor, antara lain lingkungan dan masyarakat serta
kemanfaatan dan pembangunan. Pembangunan akan selalu berkaitan dan saling
berinteraksi dengan lingkungan hidup. Interaksi tersebut dapat bersifat positif
atau negatif. Pengetahuan dan informasi tentang berbagai interaksi tersebut
sangat diperlukan dalam pembangunan berwawasan lingkungan, Elizabeth IEHLT.
Adapun ciri-ciri pembangunan berwawasan
lingkungan antara lain,
1. Menjamin pemerataan dan
keadilan.
2. Menghargai keanekaragaman
hayati.
3. Menggunakan pendekatan
integratif.
4. Menggunakan pandangan jangka
panjang.
ASPEK HUKUM
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan
diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan
hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk
di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang
terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup
serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented
Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada
orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.
1. Hukum Lingkungan Modern
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan
ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan
kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara
langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun
generasi-generasi mendatang.
Hukum Lingkungan modern berorientasi pada
lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari
lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi.
Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki
sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika
dengan sifat dan wataknya yang luwes.
2. Hukum Lingkungan Klasik
Sebaliknya Hukum
Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan
norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasisumber-sumber
daya lingkungan dengan berbagai akal dan
kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka
waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral,
serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus
diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan
hidup manusia secara tepat dan baik, sistem
pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum
Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum
yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti
seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang
lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh
Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum
Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium
yuridis bagi pengelolaan
lingkungan hidup, dengan demikian hukum
lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali
dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata
usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu
memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene
Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya
tidak menyimpang dari tujuan
pengelolaan lingkungan hidup.
Aspek Hukum Perlindungan Lingkungan dan Dasar
Hukum dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah:
1) Keputusan Menteri KLH
No.12/MENLH/3/94 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan.
2) Keputusan Menteri KLH
No.11/MENLH/3/1993 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi
Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
3) Keputusan KLH
No.14/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL).
4) Keputusan Kepala Bapedal No.
Kep-056 tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
5) Peraturan Pemenintah dan
Keputusan Menteri yang Berhubungan Dengan Baku Mutu Lingkungan (BML)
PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN
BERKELANJUTAN
Sejak ditetapkannya Kota Jayapura sebagai salah satu
kota terbesih dan terindah di tahun 2013 oleh Bapak Presiden RI Susilo Bambang
Yudoyono (SBY) dengan diterimanya Piala Adipura, ternyata pemerintah Kota Madya
Jayapura masih saja disibukkan dengan urusan banjir dan lingkungan yang semakin
menurun baik secara kualitas maupun kuantitasnya. Tidak hanya itu saja,
kemacetan yang terjadi di Kota Jayapura menambah beban Pekerjaan Rumah yang harus
dipecahkan oleh pemerintah Kota Jayapura. Timbul pertanyaan di kalangan
masyarakat luas kota Jayapura, apakah terjadi kesalahan dalam penentuan nilai
ataukah adanya unsur pemaksaan dalam penerimaan Piala Adipura yang menjadi
simbol untuk kota atau kabupaten yang terbersih dan terindah serta tertata baik
di Indonesia?
Perencanaan pembangunan yang dilaksanakan di Kota
Jayapura, haruslah yang berwawasan lingkungan walaupun pada kenyataannya
lingkungan hidup di Kota Jayapura masih jauh dari harapan. Ideal dari
pemanfaatan lingkungan hidup untuk kehidupan di bumi ini haruslah memperhatikan
pemeliharaan dan kelestarian lingkungan sehingga dari tindakan tersebutlah,
kita dapat mewariskan sumberdaya alam kepada generasi yang akan datang.
Program-program yang telah dilaksanakan oleh
pemerintah kota dalam menghijaukan Kota Jayapura haruslah konsisten dan
berkesinambungan antara program satu dengan program yang lainnya. Sehingga dari
usaha yang dilakukan terciptalah pembangunan Kota Jayapura yang berkelanjutan.
Setiap program yang telah dicanangkan dan direncanakan haruslah sesuai dengan
konsep pembangunan yang mempunyai tujuan; a). dapat tercapainya keselarasan,
keserasian dan kesimbangan antara manusia dan lingkungan hidup. b). dapat
terwujud sumberdaya manusia Kota Jayapura sebagai insan lingkungan hidup yang
memiliki sikap dan tindakan melindungi serta membina lingkungan hidup. c).
dapat menjamin kepentingan dari generasi masa kini dan generasi masa yang akan
datang, dan d). dapat tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Kondisi yang terjadi di Kota Jayapura adalah
meningkatnya jumlah penduduk menyebabkan peningkatan berbagai kebutuhan, mulai
dari pangan, sandang, maupun pemukiman. Sehingga dibutuhkan juga sumber daya
alam lainnya seperti tanah, air, energi, mineral, dan lainnya yang diambil dari
persediaan sumber daya alam di wilayah Kota Jayapura. Semula kehidupan manusia
di bumi dikuasai oleh alam, namun dengan munculnya etika Barat lahirlah sistem
nilai yang hakikatnya memandang bahwa manusialah yang menguasai dan menjadi
pusat (antroposentris).Persoalan yang mendasar adalah telah terjadi kegiatan
eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan sehingga menyebabkan
kerusakan-kerusakan serta menipisnya sumber daya alam, bahkan sisa-sisa
pengolahan berbagai barang akhirnya menimbulkan bencana bagi kehidupan manusia.
Dari kegiatan tersebut dapat kita rasakan akibatnya dimana terjadi bencana
lingkungan akibat pencemaran dan kerusakan sumber daya alam seperti, banjir di
wilayah Pasar Youtefa setelah meluapnya air di berbagai sungai yang bermuara
pada Teluk Youtefa karena banyaknya sampah rumah tangga yang memenuhi sungai-sungai
tersebut.
Apabila setiap pemanfaatan lingkungan hidup sesuai
dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan maka lingkungan hidup akan selalu
terjaga dan dapat dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat saat ini
dan di masa yang akan datang. Beberapa pemanfaatan lingkungan hidup sebagai
berikut : a).Memelihara hewan dan tumbuhan dengan tetap mempertahankan
jenisnya. b). Pengambilan tumbuhan liar untuk kepentingan penjualan dengan cara
membudidayakannya. Seperti penemuan berbagai jenis anggota hutan yang
dikembangkan melalui perkebunan (tumbuhan Sowang, tumbuhan endemik di kawasan
Cagar Alam Pegunungan Cycloops). c). Budidaya tanaman obat-obatan / membuat
apotik hidup di sekitar rumah. d). daerah-daerah yang telah ditetapkan oleh
pemerintah sebagai daerah konservasi agar lingkungan hidup tersebut terjaga.
Keseluruhan permasalahan tersebut saling berkaitan
dan apabila direnungkan lebih dalam, pada hakikatnya bersumber pada rangkaian
dari lima permasalahan pokok, yaitu; 1) Pengembangan dan pemanfaatan sumber
daya alam yang semakin terbatas.2). Dinamika kependudukan, yang sejak abad
ke-18, grafik kenaikan penduduk dunia sangat tajam.3). Pertumbuhan ekonomi yang
tidak merata. 4). Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang apabila
tidak dilandasi oleh moral, akan mengancam keserasian kehidupan di dunia. Dan
5). Lingkungan hidup yang semakin jelek menyebabkan jaringan interaksi unsur
lingkungan tidak berfungsi dengan baik.
Hubungan antara peningkatan jumlah penduduk yang
cepat akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam usaha untuk memenuhi
kebutuhan penduduk, maka sumber daya alam dan lingkungan akan semakin
dimanfaatkan. Kegiatan produksi barang non jasa yang dibutuhkan tidak hanya
menyebabkan menipisnya sumber daya alam, tetapi juga menyebabkan pencemaran
lingkungan. Manusia sebagai individu maupun anggota kelompok suatu masyarakat
membutuhkan berbagai hal dalam kehidupannya. Terpenuhinya kebutuhan hidup
tersebut menyebabkan timbulnya rasa aman, tenteram, dan percaya diri. Dengan
bekerja sama, tidak hanya rasa aman dan percaya diri saja yang ada, tetapi juga
harga diri. Tetapi kemampuan seseorang atau kelompok masyarakat untuk
berkembang tidak selalu sama, sehingga produktivitasnya juga berbeda. Perbedaan
kemampuan mengolah sumber daya alam menyebabkan pendapatan nasional
berbeda-beda.
Walaupun pembangunan kita perlukan untuk mengatasi
banyak kendala, termasuk masalah lingkungan, namun pengalaman menunjukkan,
pembangunan dapat menimbulkan dampak negatif. Beberapa contoh tentang dampak
negatif pembangunan antara lain, pertama banyak pembangunan pengembangan sumber
daya air telah menimbulkan masalah kesehatan. Masalah itu timbul karena
pembangunan tersebut telah menciptakan habitat baru atau memperbaiki habitat
yang ada bagi berbagai vektor penyakit, antara lain : banyak jenis nyamuk yang
menjadi vektor penyakit malaria, demam berdarah, enchepalis, filariasis, lalat
yang menjadi vektor penyakit tidur dan buta (onchociasis), serta siput yang
menjadi vektor biltharziasis. Kedua pencemaran udara karena semakin
meningkatnya jumlah kendaraan roda dua maupun roda empat, seperti terdapat di
kota besar, seperti Jakarta, Bogor, Bandung, Surabaya, dan Medan. Bank Dunia
memperkirakan untuk Jakarta saja pencemaran udara telah menyebabkan kerugian
terhadap kesehatan yang untuk tahun 2013 diperkirakan sebesar US$ 1 milliar.
Ketiga, pencemaran oleh limbah industri makin banyak diberikan di banyak
daerah. Kerusakan tata guna lahan dan tata air seperti yang terjadi di daerah
Puncak dan Lembang Provinsi Jawa Barat adalah contoh lain. Karena kerusakan
tata guna lahan dan tata air tersebut, laju erosi dan frekuensi banjir
meningkat. Di Jakarta dan Bandung banjir sudah rutin mengalami banjir saat
musim hujan tiba.
Dengan adanya dampak negatif tersebut, sudah pasti
Kota Jayapura akan bernasib sama dengan daerah-daerah tersebut yang tidak
memperhatikan faktor lingkungan pada saat melakukan pembangunan, sehingga
penting menjadi perhatian Pemerintah dan masyarakatnya. Pada satu pihak kita
tidak boleh takut untuk melakukan pembangunan, karena tanpa pembangunan kita
akan tertinggal. Di pihak lain kita harus memperhitungkan dampak negatif dan
berusaha untuk menekannya menjadi sekecil-kecilnya. Pembangunan itu harus
berwawasan lingkungan, yaitu lingkungan diperhatikan sejak mulai pembangunan
itu direncanakan sampai pada waktu pelaksanaannya. Pembangunan berkelanjutan
(sustainable development) didefinisikan sebagai “pembangunan yang memenuhi
kebutuhannya sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang
untuk memenuhi kebutuhan mereka”. Pembangunan berkelanjutan mengandung arti,
lingkungan dapat mendukung pembangunan dengan terus menerus karena tidak
habisnya sumber daya yang menjadi modal pembangunan. Modal itu sebagian berupa
modal buatan manusia, seperti ilmu dan teknologi, pabrik, dan prasarana
pembangunan. Lingkungan sosial budaya pun merupakan komponen penting yang ikut
menentukan pembangunan berkelanjutan, salah satunya ialah kesenjangan.
Tergusurnya pemukiman rakyat kecil oleh pembangunan dan hilangnya hak adat dan
hak mengolah atas tanah mereka, sedang mereka tidak dapat banyak menikmati
hasil pembangunan, merupakan salah satu sebab penting terjadinya kesenjangan
yang makin lebar dan kecemburuan sosial yang semakin meningkat sehingga perlu
kita waspadai dalam proses pembangunan.
sumber :
http://kecserut.tangerangselatankota.go.id/visi-dan-misi
http://green.kompasiana.com/penghijauan/2014/01/23/kota-pembangunan-yang-berwawasan-lingkungan-626741.html
sumber :
http://kecserut.tangerangselatankota.go.id/visi-dan-misi
http://green.kompasiana.com/penghijauan/2014/01/23/kota-pembangunan-yang-berwawasan-lingkungan-626741.html