ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN
Selasa, 19 Januari 2016
Selasa, 05 Januari 2016
Jumat, 16 Oktober 2015
UUD NO 26 TAHUN 2007 TENTANG PRANATA RUANG MAKRO & MIKRO
Isi dari UU NO.26 tahun 2007 tentang penataan ruang
berbicara tentang:
1. Ketentuan umum
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
Penjelasan mengenai ruang (batas – batas wilayah udara,
darat, laut) sebagai suatu tempat untuk mahkluk hidup melakukan aktifitasnya.
Wewenang pemerintah daerah dalam hal upaya penataan ruang
di tiap daerah.
2. Asas dan tujuan
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
Penyelenggaraan penataan ruang berdasrkan atas asas – asas
pembangunan yang berlaku dalam NKRI.
Serta tujuan dari pada penataan ruang yang hasilnya
diharapkan tidak merugikan orang lain.
3. Klasifikasi wilayah
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
Penataan ruang yang dilakukan berdasarkan atas
pengklasifikasian sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administrasi, kegiatan
kawasan, dan nilai strategis kawasan.
4. Tugas dan wewenang
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
Kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan kemakmuran
terhadap rakyat lewat upaya dan proses penataan ruang.
Wewenang pemerintah pusat yang diberikan kepada masing –
masing pemerintah propinsi yang kemudian dilanjutkan lagi dari pemerintah
propinsi kepada
pemerintah kabupaten/ kota untuk melakukan penataan ruang
mulai dari tingkat propinsi sampai ke tingkat kabupaten/ kota.
5. Pengaturan dan pembinaan penataan ruang
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
Seluruh kegiatan penataan ruang yang diatur berdasarkan
undang – undang yang berlaku.
6. Penataan ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian
pemanfaatan ruang, penataan ruang kawasan perkotaan, penataan ruang kawasan
pedesaan dll.
7. Pengawasan penataan ruang
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
Langkah langkah yang dilakuka pemerintah untuk mengawasi
jalannya kegiatan penataan ruang demi tercapainya hasil dan tujuan yang
diinginkan.
8. Hak, kewajiban dan peran masyarakat
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
Ø Kebebasan masyarakat untuk mendapat informasi mengenai
penataan ruang serta ikut dalam upaya pelaksanaan kegiatan penataan ruang.
9. Penyelesaian sengketa
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
Jalur – jalur hukum yang biasanya ditempuh dalam
menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan penataan ruang.
10. Penyidikan
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
Langkah – langkah kelanjutan yang diambil pihak yang
berwenang untuk menyelesaikan tindak – tindak pidana yang terkait dengan
penataan ruang.
11. Ketentuan pidana
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
Langkah – langkah kelanjutan dari bab 10 mengenai suatu
pertanggung jawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
12. Ketentuan peralihan
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
Pemberian waktu – waktu tambahan untuk melakukan perbaikan
atau penyesuaian berhubungan dengan permasalahan – permasalahan yang timbul
akibat kesalahan dalam penggunaan ruang ruang terbuka.
REVIEW
Tata ruang di Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam
UU no.26 tahun 2007 memiliki substansi penting untuk menentukan struktur ruang
dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang yang
ada di Negara ini.
Sesuai dengan UU no.26 tahun 2007, BAB VI tentang PELAKSANAAN
PENATAAN RUANG, bagian kesatu, pasal 14. terdapat muatan isi penting tentang
perencanaan tata ruang, yaitu:
(1) Perencanaan tata ruang dilakukan untuk
menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang; dan
b. rencana rinci tata ruang.
(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a secara
berhierarki terdiri atas:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata
ruang wilayah kota.
(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang
kawasan strategis
nasional;
b. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
c. rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata
ruang kawasan strategis
kabupaten/kota.
Dari cuplikan UU di atas dapat kita lihat hasil dari
perencanaan tata ruang, yaitu rencana umum tata ruang yang terdiri atas rencana
umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Selanjutnya akan dibahas mengenai
substansi-substansi dari rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata
ruang.
2.2.1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
Tentang rencana tata ruang wilayah nasional telah disinggung
di dalam UU Tata Ruang no.26 tahun 2007, akan tetapi pemerintah juga telah
mengeluarkan UU tentang rencana tata ruang wilayah nasional di dalam peraturan
Pemerintah No. 26 tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Muatan isi dari RTRWN menurut UU Tata Ruang no.26 tahun
2007:
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah
nasional;
b. rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi
sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah
pelayanannya dan system jaringan prasarana utama;
c. rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan
lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis
nasional;
d. penetapan kawasan strategis nasional;
e. arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program
utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional
yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan,
arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Untuk jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
adalah 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali
dalam 5 (lima) tahun.
Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dalam
peraturan pemerintah republik indonesia nomor 26 tahun 2008 tentang rencana
tata ruang wilayah nasional dan disahkan DPR.
Penetapan rencana tata ruang menjadi produk hukum sehingga
mengikat
semua pihak untuk melaksanakannya adalah sebuah tahap dari
tahap penyusunan ”Perencanaan pembangunan” yang terdiri dari empat (4) tahapan
yaitu : (1) penyusunan rencana; (2) penetapan rencana; (3) pengendalian
pelaksanaan rencana; dan (4) evaluasi pelaksanaan rencana. (uu no.25 tahun 2004
tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Menurut Undang-Undang ini,
rencana pembangunan jangka panjang Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Undang-
Undang/Peraturan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Nasional/Daerah
ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah, dan rencana pembangunan
tahunan Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala
Daerah).
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah
PP, salah satunya adalah dikeluarkannya peraturan pemerintah republik indonesia
nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang.
Skala Peta tata ruang wilayah nasional menurut PP nomor 10
tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah
adalah.
Pasal 11
(1) Peta wilayah negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:1.000.000.
2.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Muatan isi dari RTRWP menurut UU Tata Ruang no.26 tahun
2007:
(1) Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah
provinsi;
b. rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi
sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam
wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi;
c. rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan
lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
d. penetapan kawasan strategis provinsi;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi
indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi
yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan,
arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi adalah 20
(dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5
(lima) tahun
Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Penetapan
rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi
dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
substansi dari Menteri. Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara
penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi diatur dengan peraturan Menteri,
pengesahannya oleh DPRD provisi.
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi adalah
Peraturan Daerah, yang dikeluarkan masing-masing provinsi.
Skala Peta tata ruang wilayah provinsi menurut PP nomor 10
tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah adalah:
Pasal 16
(1) Peta wilayah daerah propinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1: 250.000.
2.2.3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Muatan isi dari RTRWP menurut UU Tata Ruang no.26 tahun
2007:
(1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah
kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi
sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem
jaringan prasarana wilayah kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi
kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;
d. penetapan kawasan strategis kabupaten;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi
indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan,
ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah 20
(dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5
(lima) tahun.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan
peraturan daerah kabupaten yang disahkan oleh DPRD Kabupaten.
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
adalah peraturan daerah yang dikeluarkan masing-masing kabupaten.
Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 10
tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah
adalah
Pasal 23
(1) Peta wilayah daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:100.000.
3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Muatan isi dari RTRWKot menurut UU Tata Ruang no.26 tahun
2007 secara mutatis mutandis sama dengan RTRWKab, dengan ketentuan selain
rincian dalam Pasal 26 ayat (1) ditambahkan:
a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka
nonhijau; dan
c. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana
jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang
evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai
pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.
Untuk jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kota adalah 20
(dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5
(lima) tahun.
Rencana tata ruang wilayah Kota ditetapkan dengan peraturan
daerah kota yang pengesahannya dilakukan oleh DPRD Kota.
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota salah
satunya adalah peraturan daerah masing-masing Kota.
Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 10
tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah
adalah
Pasal 30
(1) Peta wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, berpedoman pada tingkat
ketelitian minimal berskala 1:50.000.
UU RI No. 26 Tahun 2007
Yang dimaksud dengan Ruang adalah wadah yang meliputi ruang
darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu
kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan,
dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Ruang dalam pengertian diatas perlu di Tata oleh Pemerintah maka
selanjutnya menjadi istilah Tata Ruang yang memiliki arti wujud struktur ruang
dan pola ruang. Arti kata Struktur Ruang dalam pengertian Tata Ruang memiliki
arti susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan social ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Tata Ruang yang dibuat
dan direncanakan oleh Pemerintah pada akhirnya perlu dilaksanakan / diselenggarakan dengan tujuan untuk
mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan
lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam
dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan
dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, Penataan Ruang
diklasifikasikan berdasarkan :
a. Sistem
- sistem wilayah,
- sistem internal perkotaan
b. Fungsi utama kawasan
- Kawasan Lindung,
- Kawasan Budi Daya
c. Wilayah administrative
- Penataan Ruang Wilayah Nasional,
- Penataan Ruang Wilayah Provinsi,
- Penataan Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
d. Kegiatan kawasan,
- Penataan Ruang Kawasan Perkotaan,
- Penataan Ruang Kawasan Perdesaan.
e. Nilai strategis kawasan.
- Penataan ruang kawasan strategisnasional,
- Penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan
- Penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah
provinsi, dan penataan ruang wilayah
kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
Ruang Lingkup Penataan Ruang
Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah
yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional
yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara,
termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu
kesatuan.
Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi
ruang darat, ruang laut,
dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang;
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- Rencana Tata ruang wilayah provinsi (Ditetapkan dengan
Perda Provinsi); dan
- Rencana Tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata
ruang wilayah kota (Ditetapkan dengan Perda Provinsi)
b. rencana rinci tata ruang.
Selanjutnya setiap penyusunan rencana tata ruang oleh
masing-masing daerah di seluruh wilayah Indonesia mengacu pada hal-hal yang
terkait yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:
a. rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. pedoman bidang penataan ruang; dan
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten mengacu
pada:
a. rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana tata
ruang wilayah provinsi;
b. pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang;
dan
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang
dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin
pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan
peraturan perundang-undangandinyatakan sebagai milik umum
Yang perlu diketahui juga bahwa kita sebagai warga Negara
baik perorangan maupun perusahaan berbadan hukum memiliki kewajiban untuk
mentaati aturan yang telah dibuat pemerintah dalam hal pengaturan Tata Ruang
suatu wilayah dimana perorangan atau badan hukum berdomisili atau berusaha di
wilayah tersebut.
Apabila kewajiban sebagaimana tersebut diatas dilanggar,
maka akan dikenakan sanksi administrative
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i. denda administrative.
1). Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam
suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan
peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Istilah-istilah dalam Tata Ruang lainnya :
- Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
- Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk
menentukan struktur ruang dan pola ruang yang
meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
- Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
KESIMPULAN
Adanya kelengkapan infrastruktur yang seimbang dan harmonis
dalam pengelolaan lingkungan wilayah perkotaan serta pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang konsisten merupakan tujuan utama penerapan sistem
pembangunan berkelanjutan. Penataan ruang nasional dalam kesatuan wilayah NKRI
sebagai ’wadah’ pemersatu media lingkungan (meliputi tanah, perairan dan udara)
di mana kehidupan berada, telah mengakomodasi dua pola pokok distribusi
peruntukan wilayah, ruang lindung dan ruang budidaya yang harus diterapkan
secara serasi dan seimbang, yaitu penetapan tentang di mana boleh dan tak boleh
membangun. Pembahasan dalam artikel ini sengaja difokuskan pada wilayah
perkotaan, mengingat bahwa di waktu mendatang sebagian besar penduduk dunia
termasuk di Indonesia akan tinggal di kawasan perkotaan karena sebagian besar
kebutuhan kehidupan hampir lengkap tersedia di kawasan tersebut. Strategi dan
kebijakan penataan ruang dalam implikasi penerapan Undang-Undang No. 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang adalah kunci penting keberhasilan menuju ’kota
ekologis’. Untuk mencapai kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan
perlu penerapan suatu hal prinsip yaitu adanya upaya terus-menerus untuk
menjaga agar proses kehidupan alami dapat tetap berlangsung wajar. Eksistensi
berbagai jenis ruang terbuka (hijau atau non hijau), alami maupun buatan yang
tersebar pada kawasan perkotaan inilah yang mampu terus mendukung kehidupan
manusia serta mahluk hidup lain dalam wadah ekosistem yang serasi, seimbang dan
berkelanjutan.
Sumber:
http://f-pelamonia.blogspot.com/2010/10/isi-dan-aplikasi-uu-no.html
http://tinoess.wordpress.com/2012/11/02/tata-ruang-sesuai-uu-no-26-tahun- 2007
http://ariefmaulana90.blogspot.com/2010/08/review-undang-undang-nomor-26-tahun.html
http://agronomiunhas.blogspot.co.id/2013/10/rangkuman-uud-n0-26-th2007.html
Hukum dan Pranata Pembangunan
PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN BERDASARKAN TEORI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
HUKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.
PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.
Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.
HUBUNGAN HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Ada lima tahapan untuk memahami proses kebijakan publik itu agar dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, adalah
(1) tahap agenda permasalahan
(2) tahap formulasi kebijakan
(3) tahap adopsi
(4) tahap implementasi, dan
(5) tahap evaluasi.
Kenyataan yang terjadi antara kebijakan yang dikeluarkan dengan hasil yang akan diharapkan terdapat penyimpangan, terdapat penyalahgunaan, dan terdapat inkonsistensi.
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA :
1. Legislatif
(MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif
(Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI)
selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan
penuntutan
3. Yudikatif
(MA-MK) sabagai lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) &
Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg
mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
sumber :
http://sitiyuliani-arsitekturr.blogspot.co.id/2013/10/1-pengantar-hukum-pranata-pembangunan_12.html
http://ciptalarasati.blogspot.co.id/2015/10/hukum-dan-pranata-pembangunan.html
Sabtu, 30 Mei 2015
VIDEO KEWARGANEGARAAN AKU BANGGA JADI WARGA INDONESIA
kebudayaan indonesia yg mempunyai banyak ragam yg tidak dimiliki oleh negara lain , membuat indoseia kaya akan suku dan budayanya .namun masih banyak rakyat indonesia yang mungkin kurang ataupun buta terhadap budaya indonesia .diketahui indonesi mempunyai banyak ragam dari berbagai suku di indonesia seperti, bahasa , khas yang dimilikinya , sampai rumah adat suku tersebut . dalam vieo ini ditampilkan bagaimana ragam sebagian dari sekian banyak suku di indonesia dan dengan video pendek ini telah membuktikan indonesia memang kaya dan kita harus bangga menjadi warga negara indonesia.
https://www.youtube.com/watch?v=EBdMa84QQv0&feature=youtu.be
https://www.youtube.com/watch?v=EBdMa84QQv0&feature=youtu.be
Rabu, 29 April 2015
SAYA BANGGA JADI WARGA NEGARA INDONESIA
Saya bangga menjadi warga negara
Indonesia, karena negara Indonesia merupakan negara yang kaya akan kekayaan
alamnya. Juga karena saya dilahirkan di negara Indonesia. Saya cinta dengan
tanah air ini, dan mengingat bagaimana perjuangan para pahlawan kita dulu
mempertahankan rakyat dan tanah air ini sampai berani mengorbankann nyawanya.
Itu juga yang membuat saya bangga. Presiden pertama kita mati-matian membela
tanah air ini, dengan senjata seadanya para pejuang kita berani melawan para
penjajah yang mengggunakan perlengkapan senjata yang modern pada waktu itu.
Semua rakyat Indonesia bersatu untuk
membela tanah air tercinta, tidak pandang kalangan atas maupun kalangan rakyat
jelata mereka semua bersatu. Sampai
akhirnya neraga Indonesia terbebas dari segala macam penjajahan. Dan di
proklamasikanlah kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, yang
dibacakan langsung oleh presiden pertama yaitu Bapa Ir. Soekarno. Dan kitapun
pada akhirnya menikmati kemerdekaan itu sampai sekarang.
RI merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri
dari 17.504 pulau (termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau
yang tidak berpenghuni). Disini ada 3 dari 6 pulau terbesar didunia, yaitu :
Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia dgn luas 539.460 km2), Sumatera
(473.606 km2) dan Papua (421.981 km2).
Selain
itu Indonesia juga memiliki rekor yang mendunia dan tidak dimiliki oleh
negara-negara lain, nah berikut adalah beberapa rekor dari negara tercinta
Indonesia :
- Indonesia adalah Negara maritim terbesar di dunia dengan perairan seluas 93 ribu km2 dan panjang pantai sekitar 81 ribu km2 atau hampir 25% panjang pantai di dunia.
- Pulau Jawa adalah pulau terpadat di dunia dimana sekitar 60% hamper penduduk Indonesia (sekitar 130 jt jiwa) tinggal di pulau yang luasnya hanya 7% dari seluruh wilayah RI.
- Indonesia merupakan Negara dengan suku bangsa yang terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis, dimana di Papua saja terdapat 270 suku.
- Negara dengan bahasa daerah yang terbanyak, yaitu, 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa di Indonesia. Bahasa nasional adalah bahasa Indonesia walaupun bahasa daerah dengan jumlah pemakai terbanyak di Indonesia adalah bahasa Jawa.
- Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. Jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia sekitar 216 juta jiwa atau 88% dari penduduk Indonesia. Juga memiliki jumlah masjid terbanyak dan Negara asal jamaah haji terbesar di dunia.
- Monumen Budha (candi) terbesar di dunia adalah Candi Borobudur di Jawa Tengah dengan tinggi 42 meter (10 tingkat) dan panjang relief lebih dari 1 km. Diperkirakan dibuat selama 40 tahun oleh Dinasti Syailendra pada masa kerajaan Mataram Kuno (750-850).
- Tempat ditemukannya manusia purba tertua di dunia, yaitu : Pithecanthropus Erectus? yang diperkirakan berasal dari 1,8 juta tahun yang lalu.
- Republik Indonesia adalah Negara pertama yang lahir sesudah berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945. RI merupakan Negara ke 70 tertua di dunia.
- Indonesia adalah Negara pertama (hingga kini satu-satunya) yang pernah keluar dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tgl 7 Januari 1965. RI bergabung kembali ke dalam PBB pada tahun 1966.
- Tim bulutangkis Indonesia adalah yang terbanyak merebut lambing supremasi bulutangkis pria, Thomas Cup, yaitu sebanyak 13 x (pertama kali th 1958 & terakhir 2002).
- Indonesia adalah penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia (20% dari suplai seluruh dunia) juga produsen timah terbesar kedua.
- Indonesia menempati peringkat 1 dalam produk pertanian, yaitu : cengkeh (cloves) & pala (nutmeg), serta no.2 dalam karet alam (Natural Rubber) dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil).
- Indonesia adalah pengekspor terbesar kayu lapis (plywood), yaitu sekitar 80% di pasar dunia.
- Terumbu Karang (Coral Reef) Indonesia adalah yang terkaya (18% dari total dunia).
- Indonesia memiliki species ikan hiu terbanyak didunia yaitu 150 species.
- Biodiversity Anggrek terbeser didunia : 6 ribu jenis anggrek, mulai dari yang terbesar (Anggrek Macan atau Grammatophyllum Speciosum) sampai yang terkecil (Taeniophyllum, yang tidak berdaun), termasuk Anggrek Hitam yang langka dan hanya terdapat di Papua.
- Memiliki hutan bakau terbesar di dunia. Tanaman ini bermanfaat ntuk mencegah pengikisan air laut / abrasi.
- Binatang purba yang masih hidup : Komodo yang hanya terdapat di pulau Komodo, NTT adalah kadal terbesar di dunia. Panjangnya bias mencapai 3 meter dan beratnya 90 kg.
- Rafflesia Arnoldi yang tumbuh di Sumatera adalah bunga terbesar di dunia. Ketika bunganya mekar, diameternya mencapai 1 meter.
- Memiliki primata terkecil di dunia , yaitu Tarsier Pygmy (Tarsius Pumilus) atau disebut juga Tarsier Gunung yang panjangnya hanya 10 cm. Hewan yang mirip monyet dan hidupnya diatas pohon ini terdapat di Sulawesi.
- Tempat ditemukannya ular terpanjang di dunia yaitu, Python Reticulates sepanjang 10 meter di Sulawesi.
- Ikan terkecil di dunia yang ditemukan baru-baru ini di rawa-rawa berlumpur Sumatera. Panjang 7,9 mm ketika dewasa atau kurang lebih sebesar nyamuk. Tubuh ikan ini transparan dan tidak mempunyai tulang kepala.
Indonesia adalah Negara merdeka yang
cukup makmur. Pemandangan yang indah dan penduduk yang ramah. Tapi sekarang
kebanggaan saya akan tanah air tercinta ini sedikit demi sedikit telah memudar.
Bukan karena negaranya tetapi karna sebagian warga negaranya yang hanya
mementingkan diri sendiri dan tidak bertanggung jawab. Kemana rakyat Indonesia
yang memegang teguh persatuan dan kesatuan?? Yang saya ketahui sekarang banyak
warga Negara ini yang dilanda kemiskinan, kelaparan, pengangguran yang akhirnya
menyebabkan tindakan criminal dimana-mana, dan juga kurangnya pendidikian bagi
warga yang tidak mampu.
Padahal yang saya ketahui Indonesia
itu adalah Negara yang sangat kaya,
tetapi kenapa masih ada saja rakyat yang menderita. Kenapa, mereka
sepertinya belum bahkan tidak merasakan kemerdekaan, apakah Indonesia belum
merdeka sepenuhnya??
Sekarang sebagian besar warga Negara
Indonesia banyak yang tidak merasakan kemerdekaan, seperti dijajah kembali.
Tapi ini bukan oleh Negara lain, melainkan oleh Negara sendiri atau lebih
tepatnya dijajah di negeri sendiri. Sekarang saya harus bagaimana, apakah
bangga atau tidak bangga?? Saya akan menjawab saya akan selalu bangga menjadi
warga Negara Indonesia tetapi tidak dengan system pemerintahannya. Karena saya
rasa sekarang bannyak ketidak adialan, korupsi dimana-mana kalangan atas yg
tidak bertanggung jawab lebih konglomerat sedangkan kalangan bawah yang tidak
tahu apa-apa semakin melarat.
Saya rasa pemerintahan sekarang ini
terlalu lembek, dan tidak ada perhatian lebih terhadap warganya yang
membutuhkan keadilan. Contohnya ada warga Negara Indonesia yang menjadi TKI di
Negara lain. Lalu di sana ia dianiaya dan tidak diperbolehkan pulang ke
Indonesia. Apa yang pemerintah kita lakukan hanya menunggu warganya
dikembalikan tanpa adanya tindakan unuk melindungi rakyatnya. Bahkan sampai
warga Negara itu dikembalikan hanya jasadnya saja.
Jauh
sangat berbeda dengan Negara lain yang sangat melindungi rakyatnya. Seharusnya
kita lebih bisa belajar dari peristiwa-peristiwa itu. Tidak malah terulang
lagi. Kalau saya diberi kesempatan untuk memilih apakah akan tetap menjadi
warga Negara Indonesia atau pindah menjadi warga Negara lain, saya akan
menjawab pindah apabila system pemerintahannya tetap lembek dan lambat. Dan
saya yakin pasti banyak WNI yang akan pindah ke Negara lain.
Menurut saya Negara Jepang merupakan
Negara yang patut diacungi jempol. Karena pada saat kota mereka Hiroshima dan
Nagasaki di bom habis oleh sekutu mereka tidak pasrah begitu saja. Melainkan
bangkit kembali berusaha membangun negaranya lagi sampai akhirnya menjadi
Negara maju seperti pada saat ini. Padahal Jpang termasuk Negara yang kecil
sumber daya alamnya pun kurang, tapi dengan kedisplinan dan pemerintahannya
yang kuat mereka bisa menjadi Negara maju. Dan juga orang-orang di Jepang
kebanyakan cerdas-cerda dalam semua hal. Kita bisa lihat pada saat terjadi
tsunami yang besar pada tahun 2011 kemarin mereka tidak lama terpuruk dan cepat
menanggulanginya walaupun banyak korban jiwa. Tetapi mereka tetap bangkit dan
membangun negaranya kembali.
Tetapi bagaimanapun keadaannya saya
tetap bangga menjadi warga Negara Indonesia, saya bangga dilahirkan di Negara
yang kaya ini. Saya bangga dengan pahlawan-pahlawan yang berkorban demi
mempertahankan Indonesia. Saya harap warga Negara Indonesia dapat lebih
disiplin, dan untuk orang-orang yang tidak bertanggung jawab, saya harap kalian
semua sadar akan perbuatan kalian karna itu mempermalukan Negara Indonesia di
mata Negara lain. Saya cinta Indonesia.
sumber : http://banggasbgwni.blogspot.com/
Senin, 16 Maret 2015
Tugas 2 Pendidikan Kewarganegaraan
PERLINDUNGAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri.
Perlindungan kepada WNI dan BHI di wilayah Swedia dilakukan berdasarkan dua tindakan yaitu : tindakan perlindungan preventif dan tidakan perlindungan represif. Langkah tersebut akan dilakukan oleh Perwakilan RI bekerjasama dengan instansi-instansi terkait setempat, seperti : Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Polisi, Dinas Intelijen dan Imigrasi setempat.
Tindakan Perlindungan Preventif
Tindakan perlindungan prenventif tidak saja dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akan tetapi juga dimaksudkan untuk membekali WNI dengan pengetahuan-pengetahuan mengenai peraturan-peraturan setempat agar apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi, maka WNI tersebut dapat mengambil tindakan yang tepat.
Tindakan perlindungan prenventif tidak saja dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akan tetapi juga dimaksudkan untuk membekali WNI dengan pengetahuan-pengetahuan mengenai peraturan-peraturan setempat agar apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi, maka WNI tersebut dapat mengambil tindakan yang tepat.
Tindakan perlindungan preventif dilaksanakan secara terus-menerus tanpa mengenal batas waktu dan tempat.
Tindakan Perlindungan Represif
Pada dasarnya tindakan perlindungan represif yang dilakukan oleh Perwakilan RI adalah tindakan yang dilakukan setelah adanya tindakan aparat setempat, seperti : pengawasan oleh aparat setempat, penangkapan, penahanan, pemanggilan proses hukum, permintaan informasi, interogasi dll. Tidankan Perwakilan selanjutnya adalah memberikan bantuan hukum dan bantuan-bantuan kekonsuleran lainnya agar WNI yang bersangkutan diperlakukan secara adil sesuai dengan hak-haknya.
Pada dasarnya tindakan perlindungan represif yang dilakukan oleh Perwakilan RI adalah tindakan yang dilakukan setelah adanya tindakan aparat setempat, seperti : pengawasan oleh aparat setempat, penangkapan, penahanan, pemanggilan proses hukum, permintaan informasi, interogasi dll. Tidankan Perwakilan selanjutnya adalah memberikan bantuan hukum dan bantuan-bantuan kekonsuleran lainnya agar WNI yang bersangkutan diperlakukan secara adil sesuai dengan hak-haknya.
SUMBER : http://indonesiskaambassaden.se/layanan-konsuler/perlindungan-hukum/
Langganan:
Postingan (Atom)






















