Jumat, 16 Oktober 2015

UUD NO 26 TAHUN 2007 TENTANG PRANATA RUANG MAKRO & MIKRO

Isi dari UU NO.26 tahun 2007 tentang penataan ruang berbicara tentang:
1. Ketentuan umum
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  Penjelasan mengenai ruang (batas – batas wilayah udara, darat, laut) sebagai suatu tempat untuk mahkluk hidup melakukan aktifitasnya.
  Wewenang pemerintah daerah dalam hal upaya penataan ruang di tiap daerah.
2. Asas dan tujuan
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  Penyelenggaraan penataan ruang berdasrkan atas asas – asas pembangunan yang berlaku dalam NKRI.
  Serta tujuan dari pada penataan ruang yang hasilnya diharapkan tidak merugikan orang lain.
3. Klasifikasi wilayah
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  Penataan ruang yang dilakukan berdasarkan atas pengklasifikasian sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administrasi, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
4. Tugas dan wewenang
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
 Kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan kemakmuran terhadap rakyat lewat upaya dan proses penataan ruang.
  Wewenang pemerintah pusat yang diberikan kepada masing – masing pemerintah propinsi yang kemudian dilanjutkan lagi dari pemerintah propinsi kepada
pemerintah kabupaten/ kota untuk melakukan penataan ruang mulai dari tingkat propinsi sampai ke tingkat kabupaten/ kota.
5. Pengaturan dan pembinaan penataan ruang
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  Seluruh kegiatan penataan ruang yang diatur berdasarkan undang – undang yang berlaku.
6. Penataan ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, penataan ruang kawasan perkotaan, penataan ruang kawasan pedesaan dll.
7. Pengawasan penataan ruang
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  Langkah langkah yang dilakuka pemerintah untuk mengawasi jalannya kegiatan penataan ruang demi tercapainya hasil dan tujuan yang diinginkan.
8. Hak, kewajiban dan peran masyarakat
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
Ø Kebebasan masyarakat untuk mendapat informasi mengenai penataan ruang serta ikut dalam upaya pelaksanaan kegiatan penataan ruang.
9. Penyelesaian sengketa
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  Jalur – jalur hukum yang biasanya ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan penataan ruang.
10. Penyidikan
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  Langkah – langkah kelanjutan yang diambil pihak yang berwenang untuk menyelesaikan tindak – tindak pidana yang terkait dengan penataan ruang.
11. Ketentuan pidana
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  Langkah – langkah kelanjutan dari bab 10 mengenai suatu pertanggung jawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
12. Ketentuan peralihan
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  Pemberian waktu – waktu tambahan untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian berhubungan dengan permasalahan – permasalahan yang timbul akibat kesalahan dalam penggunaan ruang ruang terbuka.


REVIEW
Tata ruang di Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam UU no.26 tahun 2007 memiliki substansi penting untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang yang ada di Negara ini.          
Sesuai dengan UU no.26 tahun 2007, BAB VI tentang PELAKSANAAN PENATAAN RUANG, bagian kesatu, pasal 14. terdapat muatan isi penting tentang perencanaan tata ruang, yaitu: 
(1) Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan:   
a. rencana umum tata ruang; dan        
b. rencana rinci tata ruang.     
(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara
berhierarki terdiri atas:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional      ;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan               
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.                     
(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis       
nasional;
b. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
c. rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis
kabupaten/kota.
Dari cuplikan UU di atas dapat kita lihat hasil dari perencanaan tata ruang, yaitu rencana umum tata ruang yang terdiri atas rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Selanjutnya akan dibahas mengenai substansi-substansi dari rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.            

2.2.1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)    
Tentang rencana tata ruang wilayah nasional telah disinggung di dalam UU Tata Ruang no.26 tahun 2007, akan tetapi pemerintah juga telah mengeluarkan UU tentang rencana tata ruang wilayah nasional di dalam peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.    
Muatan isi dari RTRWN menurut UU Tata Ruang no.26 tahun 2007:          
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat: 
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;  
b. rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan system jaringan prasarana utama;         
c. rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional;         
d. penetapan kawasan strategis nasional;        
e. arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan        
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.         
Untuk jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional dan disahkan DPR.       
Penetapan rencana tata ruang menjadi produk hukum sehingga mengikat     
semua pihak untuk melaksanakannya adalah sebuah tahap dari tahap penyusunan ”Perencanaan pembangunan” yang terdiri dari empat (4) tahapan yaitu : (1) penyusunan rencana; (2) penetapan rencana; (3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan (4) evaluasi pelaksanaan rencana. (uu no.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Menurut Undang-Undang ini, rencana pembangunan jangka panjang Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Undang- Undang/Peraturan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah, dan rencana pembangunan tahunan Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah).     
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah PP, salah satunya adalah dikeluarkannya peraturan pemerintah republik indonesia nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Skala Peta tata ruang wilayah nasional menurut PP nomor 10 tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah adalah.         
Pasal 11          
(1) Peta wilayah negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:1.000.000.

2.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi       
Muatan isi dari RTRWP menurut UU Tata Ruang no.26 tahun 2007:          
(1) Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:      
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;   
b. rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi;  
c. rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
d. penetapan kawasan strategis provinsi;        
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan     
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.         
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun 
Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri. Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi diatur dengan peraturan Menteri, pengesahannya oleh DPRD provisi.       
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi adalah Peraturan Daerah, yang dikeluarkan masing-masing provinsi.         
Skala Peta tata ruang wilayah provinsi menurut PP nomor 10 tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah adalah:         
Pasal 16          
(1) Peta wilayah daerah propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1: 250.000. 

2.2.3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten       
Muatan isi dari RTRWP menurut UU Tata Ruang no.26 tahun 2007:          
(1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:  
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;           
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;                     
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;      
d. penetapan kawasan strategis kabupaten;    
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan   
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.  
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten yang disahkan oleh DPRD Kabupaten.     
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah peraturan daerah yang dikeluarkan masing-masing kabupaten.      
Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 10 tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah adalah          
Pasal 23          
(1) Peta wilayah daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:100.000.  

3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota           
Muatan isi dari RTRWKot menurut UU Tata Ruang no.26 tahun 2007 secara mutatis mutandis sama dengan RTRWKab, dengan ketentuan selain rincian dalam Pasal 26 ayat (1) ditambahkan: 
a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan           
c. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.      
Untuk jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kota adalah 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Rencana tata ruang wilayah Kota ditetapkan dengan peraturan daerah kota yang pengesahannya dilakukan oleh DPRD Kota.  
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota salah satunya adalah peraturan daerah masing-masing Kota.  
Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 10 tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah adalah          


Pasal 30          
(1) Peta wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, berpedoman pada tingkat
ketelitian minimal berskala 1:50.000. 

UU RI No. 26 Tahun 2007
Yang dimaksud dengan Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.  Ruang dalam pengertian diatas perlu di Tata oleh Pemerintah maka selanjutnya menjadi istilah Tata Ruang yang memiliki arti wujud struktur ruang dan pola ruang. Arti kata Struktur Ruang dalam pengertian Tata Ruang memiliki arti susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan social ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Tata Ruang yang dibuat  dan direncanakan oleh Pemerintah pada akhirnya perlu dilaksanakan /  diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, Penataan Ruang diklasifikasikan berdasarkan :
a. Sistem
- sistem wilayah,
- sistem internal perkotaan
b. Fungsi utama kawasan
- Kawasan Lindung,
- Kawasan Budi Daya
c. Wilayah administrative
- Penataan Ruang Wilayah Nasional,
- Penataan Ruang Wilayah Provinsi,
- Penataan Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
d. Kegiatan kawasan,
- Penataan Ruang Kawasan Perkotaan,
- Penataan Ruang Kawasan Perdesaan.
e. Nilai strategis kawasan.
- Penataan ruang kawasan strategisnasional,
- Penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan
- Penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah
kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.

Ruang Lingkup Penataan Ruang
Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional
yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu
kesatuan.
Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut,
dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang;
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- Rencana Tata ruang wilayah provinsi (Ditetapkan dengan Perda Provinsi); dan
- Rencana Tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota (Ditetapkan dengan Perda Provinsi)
b. rencana rinci tata ruang.
Selanjutnya setiap penyusunan rencana tata ruang oleh masing-masing daerah di seluruh wilayah Indonesia mengacu pada hal-hal yang terkait yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:
a. rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. pedoman bidang penataan ruang; dan
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten mengacu pada:
a. rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangandinyatakan sebagai milik umum

Yang perlu diketahui juga bahwa kita sebagai warga Negara baik perorangan maupun perusahaan berbadan hukum memiliki kewajiban untuk mentaati aturan yang telah dibuat pemerintah dalam hal pengaturan Tata Ruang suatu wilayah dimana perorangan atau badan hukum berdomisili atau berusaha di wilayah tersebut.
Apabila kewajiban sebagaimana tersebut diatas dilanggar, maka akan dikenakan sanksi administrative  berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i. denda administrative.


1). Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Istilah-istilah dalam Tata Ruang lainnya :
- Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
- Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang
meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
- Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

KESIMPULAN
Adanya kelengkapan infrastruktur yang seimbang dan harmonis dalam pengelolaan lingkungan wilayah perkotaan serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang konsisten merupakan tujuan utama penerapan sistem pembangunan berkelanjutan. Penataan ruang nasional dalam kesatuan wilayah NKRI sebagai ’wadah’ pemersatu media lingkungan (meliputi tanah, perairan dan udara) di mana kehidupan berada, telah mengakomodasi dua pola pokok distribusi peruntukan wilayah, ruang lindung dan ruang budidaya yang harus diterapkan secara serasi dan seimbang, yaitu penetapan tentang di mana boleh dan tak boleh membangun. Pembahasan dalam artikel ini sengaja difokuskan pada wilayah perkotaan, mengingat bahwa di waktu mendatang sebagian besar penduduk dunia termasuk di Indonesia akan tinggal di kawasan perkotaan karena sebagian besar kebutuhan kehidupan hampir lengkap tersedia di kawasan tersebut. Strategi dan kebijakan penataan ruang dalam implikasi penerapan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah kunci penting keberhasilan menuju ’kota ekologis’. Untuk mencapai kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan perlu penerapan suatu hal prinsip yaitu adanya upaya terus-menerus untuk menjaga agar proses kehidupan alami dapat tetap berlangsung wajar. Eksistensi berbagai jenis ruang terbuka (hijau atau non hijau), alami maupun buatan yang tersebar pada kawasan perkotaan inilah yang mampu terus mendukung kehidupan manusia serta mahluk hidup lain dalam wadah ekosistem yang serasi, seimbang dan berkelanjutan.

Sumber:
http://f-pelamonia.blogspot.com/2010/10/isi-dan-aplikasi-uu-no.html http://tinoess.wordpress.com/2012/11/02/tata-ruang-sesuai-uu-no-26-tahun-    2007
http://ariefmaulana90.blogspot.com/2010/08/review-undang-undang-nomor-26-tahun.html

http://agronomiunhas.blogspot.co.id/2013/10/rangkuman-uud-n0-26-th2007.html

Hukum dan Pranata Pembangunan

PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN BERDASARKAN TEORI


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
HUKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis. 
PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi  
PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi dapat di artikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama. 

Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public. 
       
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.

HUBUNGAN HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Ada lima tahapan untuk memahami proses kebijakan publik itu agar dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, adalah 
(1) tahap agenda permasalahan 
(2) tahap formulasi kebijakan
(3) tahap adopsi
(4) tahap implementasi, dan 
(5) tahap evaluasi.
Kenyataan yang terjadi antara kebijakan yang dikeluarkan dengan hasil yang akan diharapkan terdapat penyimpangan, terdapat penyalahgunaan, dan terdapat inkonsistensi.

STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA :
1.    Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.    Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.    Yudikatif (MA-MK) sabagai lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4.    Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

sumber : 
http://sitiyuliani-arsitekturr.blogspot.co.id/2013/10/1-pengantar-hukum-pranata-pembangunan_12.html
http://ciptalarasati.blogspot.co.id/2015/10/hukum-dan-pranata-pembangunan.html

Sabtu, 30 Mei 2015

VIDEO KEWARGANEGARAAN AKU BANGGA JADI WARGA INDONESIA

kebudayaan indonesia yg mempunyai banyak ragam yg tidak dimiliki oleh negara lain , membuat indoseia kaya akan suku dan budayanya .namun masih banyak rakyat indonesia yang mungkin kurang ataupun buta terhadap budaya indonesia .diketahui indonesi mempunyai banyak ragam dari berbagai suku di indonesia seperti, bahasa , khas yang dimilikinya , sampai rumah adat suku tersebut . dalam vieo ini ditampilkan bagaimana ragam sebagian dari sekian banyak suku di indonesia dan dengan video pendek ini telah membuktikan indonesia memang kaya dan kita harus bangga menjadi warga negara indonesia.

https://www.youtube.com/watch?v=EBdMa84QQv0&feature=youtu.be

Rabu, 29 April 2015

SAYA BANGGA JADI WARGA NEGARA INDONESIA

Saya bangga menjadi warga negara Indonesia, karena negara Indonesia merupakan negara yang kaya akan kekayaan alamnya. Juga karena saya dilahirkan di negara Indonesia. Saya cinta dengan tanah air ini, dan mengingat bagaimana perjuangan para pahlawan kita dulu mempertahankan rakyat dan tanah air ini sampai berani mengorbankann nyawanya. Itu juga yang membuat saya bangga. Presiden pertama kita mati-matian membela tanah air ini, dengan senjata seadanya para pejuang kita berani melawan para penjajah yang mengggunakan perlengkapan senjata yang modern pada waktu itu.
            Semua rakyat Indonesia bersatu untuk membela tanah air tercinta, tidak pandang kalangan atas maupun kalangan rakyat jelata mereka semua bersatu.  Sampai akhirnya neraga Indonesia terbebas dari segala macam penjajahan. Dan di proklamasikanlah kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, yang dibacakan langsung oleh presiden pertama yaitu Bapa Ir. Soekarno. Dan kitapun pada akhirnya menikmati kemerdekaan itu sampai sekarang.
            RI merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau (termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau yang tidak berpenghuni). Disini ada 3 dari 6 pulau terbesar didunia, yaitu : Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia dgn luas 539.460 km2), Sumatera (473.606 km2) dan Papua (421.981 km2).
Selain itu Indonesia juga memiliki rekor yang mendunia dan tidak dimiliki oleh negara-negara lain, nah berikut adalah beberapa rekor dari negara tercinta Indonesia :
  • Indonesia adalah Negara maritim terbesar di dunia dengan perairan seluas 93 ribu km2 dan panjang pantai sekitar 81 ribu km2 atau hampir 25% panjang pantai di dunia.
  • Pulau Jawa adalah pulau terpadat di dunia dimana sekitar 60% hamper penduduk Indonesia (sekitar 130 jt jiwa) tinggal di pulau yang luasnya hanya 7% dari seluruh wilayah RI.
  • Indonesia merupakan Negara dengan suku bangsa yang terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis, dimana di Papua saja terdapat 270 suku.
  • Negara dengan bahasa daerah yang terbanyak, yaitu, 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa di Indonesia. Bahasa nasional adalah bahasa Indonesia walaupun bahasa daerah dengan jumlah pemakai terbanyak di Indonesia adalah bahasa Jawa.
  • Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. Jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia sekitar 216 juta jiwa atau 88% dari penduduk Indonesia. Juga memiliki jumlah masjid terbanyak dan Negara asal jamaah haji terbesar di dunia.
  • Monumen Budha (candi) terbesar di dunia adalah Candi Borobudur di Jawa Tengah dengan tinggi 42 meter (10 tingkat) dan panjang relief lebih dari 1 km. Diperkirakan dibuat selama 40 tahun oleh Dinasti Syailendra pada masa kerajaan Mataram Kuno (750-850).
  • Tempat ditemukannya manusia purba tertua di dunia, yaitu : Pithecanthropus Erectus? yang diperkirakan berasal dari 1,8 juta tahun yang lalu.
  • Republik Indonesia adalah Negara pertama yang lahir sesudah berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945. RI merupakan Negara ke 70 tertua di dunia.
  • Indonesia adalah Negara pertama (hingga kini satu-satunya) yang pernah keluar dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tgl 7 Januari 1965. RI bergabung kembali ke dalam PBB pada tahun 1966.
  • Tim bulutangkis Indonesia adalah yang terbanyak merebut lambing supremasi bulutangkis pria, Thomas Cup, yaitu sebanyak 13 x (pertama kali th 1958 & terakhir 2002).
  • Indonesia adalah penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia (20% dari suplai seluruh dunia) juga produsen timah terbesar kedua.
  • Indonesia menempati peringkat 1 dalam produk pertanian, yaitu : cengkeh (cloves) & pala (nutmeg), serta no.2 dalam karet alam (Natural Rubber) dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil).
  • Indonesia adalah pengekspor terbesar kayu lapis (plywood), yaitu sekitar 80% di pasar dunia.
  • Terumbu Karang (Coral Reef) Indonesia adalah yang terkaya (18% dari total dunia).
  • Indonesia memiliki species ikan hiu terbanyak didunia yaitu 150 species.
  • Biodiversity Anggrek terbeser didunia : 6 ribu jenis anggrek, mulai dari yang terbesar (Anggrek Macan atau Grammatophyllum Speciosum) sampai yang terkecil (Taeniophyllum, yang tidak berdaun), termasuk Anggrek Hitam yang langka dan hanya terdapat di Papua.
  • Memiliki hutan bakau terbesar di dunia. Tanaman ini bermanfaat ntuk mencegah pengikisan air laut / abrasi.
  • Binatang purba yang masih hidup : Komodo yang hanya terdapat di pulau Komodo, NTT adalah kadal terbesar di dunia. Panjangnya bias mencapai 3 meter dan beratnya 90 kg.
  • Rafflesia Arnoldi yang tumbuh di Sumatera adalah bunga terbesar di dunia. Ketika bunganya mekar, diameternya mencapai 1 meter.
  • Memiliki primata terkecil di dunia , yaitu Tarsier Pygmy (Tarsius Pumilus) atau disebut juga Tarsier Gunung yang panjangnya hanya 10 cm. Hewan yang mirip monyet dan hidupnya diatas pohon ini terdapat di Sulawesi.
  • Tempat ditemukannya ular terpanjang di dunia yaitu, Python Reticulates sepanjang 10 meter di Sulawesi.
  • Ikan terkecil di dunia yang ditemukan baru-baru ini di rawa-rawa berlumpur Sumatera. Panjang 7,9 mm ketika dewasa atau kurang lebih sebesar nyamuk. Tubuh ikan ini transparan dan tidak mempunyai tulang kepala.
            Indonesia adalah Negara merdeka yang cukup makmur. Pemandangan yang indah dan penduduk yang ramah. Tapi sekarang kebanggaan saya akan tanah air tercinta ini sedikit demi sedikit telah memudar. Bukan karena negaranya tetapi karna sebagian warga negaranya yang hanya mementingkan diri sendiri dan tidak bertanggung jawab. Kemana rakyat Indonesia yang memegang teguh persatuan dan kesatuan?? Yang saya ketahui sekarang banyak warga Negara ini yang dilanda kemiskinan, kelaparan, pengangguran yang akhirnya menyebabkan tindakan criminal dimana-mana, dan juga kurangnya pendidikian bagi warga yang tidak mampu.
            Padahal yang saya ketahui Indonesia itu adalah Negara yang sangat kaya,  tetapi kenapa masih ada saja rakyat yang menderita. Kenapa, mereka sepertinya belum bahkan tidak merasakan kemerdekaan, apakah Indonesia belum merdeka sepenuhnya??
            Sekarang sebagian besar warga Negara Indonesia banyak yang tidak merasakan kemerdekaan, seperti dijajah kembali. Tapi ini bukan oleh Negara lain, melainkan oleh Negara sendiri atau lebih tepatnya dijajah di negeri sendiri. Sekarang saya harus bagaimana, apakah bangga atau tidak bangga?? Saya akan menjawab saya akan selalu bangga menjadi warga Negara Indonesia tetapi tidak dengan system pemerintahannya. Karena saya rasa sekarang bannyak ketidak adialan, korupsi dimana-mana kalangan atas yg tidak bertanggung jawab lebih konglomerat sedangkan kalangan bawah yang tidak tahu apa-apa semakin melarat.
            Saya rasa pemerintahan sekarang ini terlalu lembek, dan tidak ada perhatian lebih terhadap warganya yang membutuhkan keadilan. Contohnya ada warga Negara Indonesia yang menjadi TKI di Negara lain. Lalu di sana ia dianiaya dan tidak diperbolehkan pulang ke Indonesia. Apa yang pemerintah kita lakukan hanya menunggu warganya dikembalikan tanpa adanya tindakan unuk melindungi rakyatnya. Bahkan sampai warga Negara itu dikembalikan hanya jasadnya saja.
Jauh sangat berbeda dengan Negara lain yang sangat melindungi rakyatnya. Seharusnya kita lebih bisa belajar dari peristiwa-peristiwa itu. Tidak malah terulang lagi. Kalau saya diberi kesempatan untuk memilih apakah akan tetap menjadi warga Negara Indonesia atau pindah menjadi warga Negara lain, saya akan menjawab pindah apabila system pemerintahannya tetap lembek dan lambat. Dan saya yakin pasti banyak WNI yang akan pindah ke Negara lain.
            Menurut saya Negara Jepang merupakan Negara yang patut diacungi jempol. Karena pada saat kota mereka Hiroshima dan Nagasaki di bom habis oleh sekutu mereka tidak pasrah begitu saja. Melainkan bangkit kembali berusaha membangun negaranya lagi sampai akhirnya menjadi Negara maju seperti pada saat ini. Padahal Jpang termasuk Negara yang kecil sumber daya alamnya pun kurang, tapi dengan kedisplinan dan pemerintahannya yang kuat mereka bisa menjadi Negara maju. Dan juga orang-orang di Jepang kebanyakan cerdas-cerda dalam semua hal. Kita bisa lihat pada saat terjadi tsunami yang besar pada tahun 2011 kemarin mereka tidak lama terpuruk dan cepat menanggulanginya walaupun banyak korban jiwa. Tetapi mereka tetap bangkit dan membangun negaranya kembali.
            Tetapi bagaimanapun keadaannya saya tetap bangga menjadi warga Negara Indonesia, saya bangga dilahirkan di Negara yang kaya ini. Saya bangga dengan pahlawan-pahlawan yang berkorban demi mempertahankan Indonesia. Saya harap warga Negara Indonesia dapat lebih disiplin, dan untuk orang-orang yang tidak bertanggung jawab, saya harap kalian semua sadar akan perbuatan kalian karna itu mempermalukan Negara Indonesia di mata Negara lain.  Saya cinta Indonesia.
 
sumber : http://banggasbgwni.blogspot.com/

Senin, 16 Maret 2015

Tugas 2 Pendidikan Kewarganegaraan

PERLINDUNGAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri.
Perlindungan kepada WNI dan BHI di wilayah Swedia dilakukan berdasarkan dua tindakan yaitu : tindakan perlindungan preventif dan tidakan perlindungan represif. Langkah tersebut akan dilakukan oleh Perwakilan RI bekerjasama dengan instansi-instansi terkait setempat, seperti : Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Polisi, Dinas Intelijen dan Imigrasi setempat.
Tindakan Perlindungan Preventif
Tindakan perlindungan prenventif tidak saja dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akan tetapi juga dimaksudkan untuk membekali WNI dengan pengetahuan-pengetahuan mengenai peraturan-peraturan setempat agar apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi, maka WNI tersebut dapat mengambil tindakan yang tepat.
Tindakan perlindungan preventif dilaksanakan secara terus-menerus tanpa mengenal batas waktu dan tempat.
Tindakan Perlindungan Represif
Pada dasarnya tindakan perlindungan represif yang dilakukan oleh Perwakilan RI adalah tindakan yang dilakukan setelah adanya tindakan aparat setempat, seperti : pengawasan oleh aparat setempat, penangkapan, penahanan, pemanggilan proses hukum, permintaan informasi, interogasi dll. Tidankan Perwakilan selanjutnya adalah memberikan bantuan hukum dan bantuan-bantuan kekonsuleran lainnya agar WNI yang bersangkutan diperlakukan secara adil sesuai dengan hak-haknya.
SUMBER : http://indonesiskaambassaden.se/layanan-konsuler/perlindungan-hukum/

Tugas 1 Pendidikan Kewarganegaraan

PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA DAN SOLUSINYA



1.       Pelanggaran Hak Warga Negara
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara  sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.  Pengakuan Hak  sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya  suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan  akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Namun seperti yang kita ketahui dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara lainnya.
Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak  - hak daripada kewajiban – kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan sehingga merugikan orang lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain  yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan hak – hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak  terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. Disatu sisi undang-undang tersebut merupakan hak dari seseorang warga negara, namun dalam penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya seseorang atau kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut harus memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum hak itu digunakan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.
2.       Bentuk Pelanggaran  Hak Warga Negara
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara  menurut UU yaitu:
a.       Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b.      Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c.       Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d.      Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
e.      Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.
·         Hukuman Mati

Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.

Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.

·         PILKADA

Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.

Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.

Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara  kerap terjadi.

·         EMAIL BERUJUNG BUI

Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS OmniInternasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.

·         Tragedi trisakti

Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.

·         Penggusuran Rumah

Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.

3.       Solusi dari permasalahan pelanggaran hak warga negara
Indonesia menganut paham kekeluargan yang  tidak memperbolehkan diskriminasi dalam bentuk apapun dan atas dasar apapun. Kita tidak mempertentangkan antara mayoritas dan minoritas. Yang kita dambakan adalah kerukunan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan. Memang dalam suatu masyarakat akan dapat terjadi benturan dalam kehidupan yang berkembang dan dinamis, namun kita tidak dapat membiarkan konflik itu  timbul dan berkembang tanpa terkendali. Kita usahakan penyelesaiannya dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingans semua pihak, tanpa ada yang merasa  menang atau merasa kalah, dan tidak ada yang merasa dimenangkan dan dikalahkan.
Pelanggaran-pelanggaran Hak Warga Negara di Indonesia selama ini, dan sulitnya melakukan penyelesaian disebabkan karena kurangnya peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaiannya. Semenjak reformasi telah ada peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaian masalah yang sehubungan dengan HAM ataupun Hak Warga Negara diantaranya adalah Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pembentukan lembaga yang mengurus Hak Warga Negara dan pelanggarannya juga merupakan upaya yang memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Lembaga-lembaga tersebut diantaranya KOMNAS HAM, pusat-pusat/Lembaga Kajian HAM yang terbentuk di berbagai daerah, LSM dan sebagainya. Lembaga-lembaga ini di samping berupaya mensosialisasikan peraturan-peraturan tentang HAM juga menerima pengaduan-pengaduan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara dan meneruskan kepada lembaga yang berwenang untuk memprosesnya. Upaya yang dilakukan selama ini terkendala oleh beberapa faktor diantaranya kurangnya perangkat hukum, kurangnya bukti-bukti yang lengkap dan keterbatasan penegak hukum. Oleh karenanya bila telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia ataupun hak warga negara maka secepatnyalah hal ini dilaporkan kepada yang berwenang.
Upaya yang sangat menentukan perlindungan terhadap pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara adalah melalui peradilan. Peradilan yang kuat akan memberikan perlindungan yang baik terhadap Hak Warga Negara dan berdampak positif terhadap tindakan-tindakan yang menjurus kepada pelanggaran Hak Warga Negara. Untuk mendukung itu sekarang sudah ada undang-undang tentang pengadilan hak asasi manusia yaitu Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Undang-undang itu menetapkan disetiap daerah kabupaten atau kotamadya ada pengadilan HAM yang mengurusi Hak Warga Negara. Pelaksanaan peradilan HAM juga perlu dukungan penyidik yang berusaha untuk mencari bukti-bukti yang kuat tentang pelanggaran Hak warga Negara tersebut. Bantuan kita bersama dalam memberikan data (bukti) adalah langkah baik untuk tegaknya HAM di negara Indonesia khususnya Hak Warga Negara.
Lembaga-lembaga pendidikan juga berperan dalam memberikan perlindungan terhadap HAM. Lembaga-lembaga pendidikan terutama lembaga pendidikan formal memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada pelajar, siswa atau mahasiswa tentang hak asasi manusia, prosedur yang harus ditempuh bila mengetahui adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kepedulian terhadap hak asasi sudah berarti menekan peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
sumber : http://nurulhidayatunnisa.blogspot.com/2011/06/pelanggaran-hak-warga-negara-dan.html

Rabu, 07 Januari 2015

KONSEP PEMBANGUNAN KOTA BERWAWASAN LINGKUNGAN

PENGERTIAN
Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup.
Disadari sepenuhnya bahwa kegiatan pembangunan apalagi yang bersifat fisik dan berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam jelas mengandung resiko terjadinya perubahan ekosistem yang selanjutnya akan mengakibatkan dampak, baik yang bersifat negatif maupun yang positif. Oleh karena itu, kegiatan pembangunan yang dilaksanakan seharusnya selain berwawasan sosial dan ekonomi juga harus berwawasan lingkungan.

1)      Pengertian Dampak Terhadap Lingkungan
Suatu kegiatan proyek akan mempengaruhi kondisi lingkungan dan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungannya, dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan proyek ini dapat terjadi pada masa konstruksi maupun masa operasi proyek dan dapat berupa dampak positif maupun negatif bagi lingkungannya.

2)      Komponen-Komponen Lingkungan
Diantara komponen-komponen lingkungan yang penting, adalah
a)      Biologi, mencakup sub-komponen:
o       Jenis flora fauna darat (vegetasi dan satwa)
o       Jenis flora fauna perairan (plankton & bentos)
b)      Geofisik, mencakup sub-komponen:
o       Lklim
o       Fisiografi
o       Hidrologi
c)      Kimia, mencakup sub-komponen:
o       Kualitas udara
o       Kualitas air
d)      Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, dijabarkan:
o       Demografi industri dan kependudukan
o       Sosial ekonomi
o       Sosial budaya

     Ciri-Ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Komisi dunia untuk lingkungan dan pembangunan mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang.
Tujuan pembangunan berkelanjutan yang bermutu adalah tercapainya standar kesejahteraan hidup manusia dunia akhirat yang layak, cukup sandang, pangan, papan, pendidikan bagi anak-anaknya, kesehatan yang baik, lapangan kerja yang diperlukan, keamanan dan kebebasan berpolitik, kebebasan dari ketakutan dan tindak kekerasan, dan kebebasan untuk menggunakan hak-haknya sebagai warga negara. Taraf kesejahteraan ini diusahakan dicapai dengan menjaga kelestarian lingkungan alam serta tetap tersediannya sumber daya yang diperlukan.
Implementasi pembangunan berwawasan lingkungan adalah dengan reboisasi, menanam seribu pohon dan gerakan bersih lingkungan tampaknya mengalami kendala yang berarti. Artinya, tidak seimbangnya antara yang ditanam dan yang dieksploitasi menjadi salah satu penyebabnya. Peraturan perudang-udangan pun tidak mampu mencegah kerusakan lingkungan ini.
Sedangkan Maftuchah Yusuf (2000), mengemukakan empat hal pokok dalam upaya penyelamatan lingkungan. Diantaranya,
-         Pertama, konservasi untuk kelangsungan hidup bio-fisik.
-         Kedua, perdamaian dan keadilan (pemerataan) untuk melaksanakan kehidupan sehari-hari dalam hidup bersama.
-         Ketiga, pembangunan ekonomi yang tepat, yang memperhitungkan keharusan konservasi bagi kelangsungan hidup biofisik dan harus adanya perdamaian dan pemerataan (keadilan) dalam melaksanakan hidup bersama.
-         Keempat, demokrasi yang memberikan kesempatan kepada semua orang untuk turut berpartisipasi dalam melaksanakan kekuasaan, kebijaksanaan dan pengambilan keputusan dalam meningkatkan mutu kehidupan bangsa.
Jika hal-hal tersebut di atas tidak segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan segera dengan cara menangkap, mengadili dan menghukum seberat-beratnya pembalak liar maka tidak lama lagi bumi akan musnah. Kemusnahan bumi juga berarti kematian bagi penduduk bumi termasuk di dalamnya manusia.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan atau pembangunan berkelanjutan memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu adanya saling keterkaitan beberapa sektor, antara lain lingkungan dan masyarakat serta kemanfaatan dan pembangunan. Pembangunan akan selalu berkaitan dan saling berinteraksi dengan lingkungan hidup. Interaksi tersebut dapat bersifat positif atau negatif. Pengetahuan dan informasi tentang berbagai interaksi tersebut sangat diperlukan dalam pembangunan berwawasan lingkungan, Elizabeth IEHLT.
Adapun ciri-ciri pembangunan berwawasan lingkungan antara lain,
1.      Menjamin pemerataan dan keadilan.
2.      Menghargai keanekaragaman hayati.
3.      Menggunakan pendekatan integratif.
4.      Menggunakan pandangan jangka panjang.


ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN
Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya.
Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.

1.    Hukum Lingkungan Modern
Dalam hukum lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang.

Hukum Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini, maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.

2.     Hukum Lingkungan Klasik
Sebaliknya Hukum Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasisumber-sumber daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur lingkungan hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah melandasi perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan, bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan. Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration). Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan lingkungan hidup.
Aspek Hukum Perlindungan Lingkungan dan Dasar Hukum dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah:
1)      Keputusan Menteri KLH No.12/MENLH/3/94 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
2)      Keputusan Menteri KLH No.11/MENLH/3/1993 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
3)      Keputusan KLH No.14/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
4)      Keputusan Kepala Bapedal No. Kep-056 tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
5)      Peraturan Pemenintah dan Keputusan Menteri yang Berhubungan Dengan Baku Mutu Lingkungan (BML)






PEMBANGUNAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN BERKELANJUTAN


Sejak ditetapkannya Kota Jayapura sebagai salah satu kota terbesih dan terindah di tahun 2013 oleh Bapak Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dengan diterimanya Piala Adipura, ternyata pemerintah Kota Madya Jayapura masih saja disibukkan dengan urusan banjir dan lingkungan yang semakin menurun baik secara kualitas maupun kuantitasnya. Tidak hanya itu saja, kemacetan yang terjadi di Kota Jayapura menambah beban Pekerjaan Rumah yang harus dipecahkan oleh pemerintah Kota Jayapura. Timbul pertanyaan di kalangan masyarakat luas kota Jayapura, apakah terjadi kesalahan dalam penentuan nilai ataukah adanya unsur pemaksaan dalam penerimaan Piala Adipura yang menjadi simbol untuk kota atau kabupaten yang terbersih dan terindah serta tertata baik di Indonesia? 

Perencanaan pembangunan yang dilaksanakan di Kota Jayapura, haruslah yang berwawasan lingkungan walaupun pada kenyataannya lingkungan hidup di Kota Jayapura masih jauh dari harapan. Ideal dari pemanfaatan lingkungan hidup untuk kehidupan di bumi ini haruslah memperhatikan pemeliharaan dan kelestarian lingkungan sehingga dari tindakan tersebutlah, kita dapat mewariskan sumberdaya alam kepada generasi yang akan datang.
Program-program yang telah dilaksanakan oleh pemerintah kota dalam menghijaukan Kota Jayapura haruslah konsisten dan berkesinambungan antara program satu dengan program yang lainnya. Sehingga dari usaha yang dilakukan terciptalah pembangunan Kota Jayapura yang berkelanjutan. Setiap program yang telah dicanangkan dan direncanakan haruslah sesuai dengan konsep pembangunan yang mempunyai tujuan; a). dapat tercapainya keselarasan, keserasian dan kesimbangan antara manusia dan lingkungan hidup. b). dapat terwujud sumberdaya manusia Kota Jayapura sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindakan melindungi serta membina lingkungan hidup. c). dapat menjamin kepentingan dari generasi masa kini dan generasi masa yang akan datang, dan d). dapat tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Kondisi yang terjadi di Kota Jayapura adalah meningkatnya jumlah penduduk menyebabkan peningkatan berbagai kebutuhan, mulai dari pangan, sandang, maupun pemukiman. Sehingga dibutuhkan juga sumber daya alam lainnya seperti tanah, air, energi, mineral, dan lainnya yang diambil dari persediaan sumber daya alam di wilayah Kota Jayapura. Semula kehidupan manusia di bumi dikuasai oleh alam, namun dengan munculnya etika Barat lahirlah sistem nilai yang hakikatnya memandang bahwa manusialah yang menguasai dan menjadi pusat (antroposentris).Persoalan yang mendasar adalah telah terjadi kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan sehingga menyebabkan kerusakan-kerusakan serta menipisnya sumber daya alam, bahkan sisa-sisa pengolahan berbagai barang akhirnya menimbulkan bencana bagi kehidupan manusia. Dari kegiatan tersebut dapat kita rasakan akibatnya dimana terjadi bencana lingkungan akibat pencemaran dan kerusakan sumber daya alam seperti, banjir di wilayah Pasar Youtefa setelah meluapnya air di berbagai sungai yang bermuara pada Teluk Youtefa karena banyaknya sampah rumah tangga yang memenuhi sungai-sungai tersebut.
Apabila setiap pemanfaatan lingkungan hidup sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan maka lingkungan hidup akan selalu terjaga dan dapat dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat saat ini dan di masa yang akan datang. Beberapa pemanfaatan lingkungan hidup sebagai berikut : a).Memelihara hewan dan tumbuhan dengan tetap mempertahankan jenisnya. b). Pengambilan tumbuhan liar untuk kepentingan penjualan dengan cara membudidayakannya. Seperti penemuan berbagai jenis anggota hutan yang dikembangkan melalui perkebunan (tumbuhan Sowang, tumbuhan endemik di kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloops). c). Budidaya tanaman obat-obatan / membuat apotik hidup di sekitar rumah. d). daerah-daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai daerah konservasi agar lingkungan hidup tersebut terjaga.
Keseluruhan permasalahan tersebut saling berkaitan dan apabila direnungkan lebih dalam, pada hakikatnya bersumber pada rangkaian dari lima permasalahan pokok, yaitu; 1) Pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam yang semakin terbatas.2). Dinamika kependudukan, yang sejak abad ke-18, grafik kenaikan penduduk dunia sangat tajam.3). Pertumbuhan ekonomi yang tidak merata. 4). Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang apabila tidak dilandasi oleh moral, akan mengancam keserasian kehidupan di dunia. Dan 5). Lingkungan hidup yang semakin jelek menyebabkan jaringan interaksi unsur lingkungan tidak berfungsi dengan baik.
Hubungan antara peningkatan jumlah penduduk yang cepat akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan penduduk, maka sumber daya alam dan lingkungan akan semakin dimanfaatkan. Kegiatan produksi barang non jasa yang dibutuhkan tidak hanya menyebabkan menipisnya sumber daya alam, tetapi juga menyebabkan pencemaran lingkungan. Manusia sebagai individu maupun anggota kelompok suatu masyarakat membutuhkan berbagai hal dalam kehidupannya. Terpenuhinya kebutuhan hidup tersebut menyebabkan timbulnya rasa aman, tenteram, dan percaya diri. Dengan bekerja sama, tidak hanya rasa aman dan percaya diri saja yang ada, tetapi juga harga diri. Tetapi kemampuan seseorang atau kelompok masyarakat untuk berkembang tidak selalu sama, sehingga produktivitasnya juga berbeda. Perbedaan kemampuan mengolah sumber daya alam menyebabkan pendapatan nasional berbeda-beda.
Walaupun pembangunan kita perlukan untuk mengatasi banyak kendala, termasuk masalah lingkungan, namun pengalaman menunjukkan, pembangunan dapat menimbulkan dampak negatif. Beberapa contoh tentang dampak negatif pembangunan antara lain, pertama banyak pembangunan pengembangan sumber daya air telah menimbulkan masalah kesehatan. Masalah itu timbul karena pembangunan tersebut telah menciptakan habitat baru atau memperbaiki habitat yang ada bagi berbagai vektor penyakit, antara lain : banyak jenis nyamuk yang menjadi vektor penyakit malaria, demam berdarah, enchepalis, filariasis, lalat yang menjadi vektor penyakit tidur dan buta (onchociasis), serta siput yang menjadi vektor biltharziasis. Kedua pencemaran udara karena semakin meningkatnya jumlah kendaraan roda dua maupun roda empat, seperti terdapat di kota besar, seperti Jakarta, Bogor, Bandung, Surabaya, dan Medan. Bank Dunia memperkirakan untuk Jakarta saja pencemaran udara telah menyebabkan kerugian terhadap kesehatan yang untuk tahun 2013 diperkirakan sebesar US$ 1 milliar. Ketiga, pencemaran oleh limbah industri makin banyak diberikan di banyak daerah. Kerusakan tata guna lahan dan tata air seperti yang terjadi di daerah Puncak dan Lembang Provinsi Jawa Barat adalah contoh lain. Karena kerusakan tata guna lahan dan tata air tersebut, laju erosi dan frekuensi banjir meningkat. Di Jakarta dan Bandung banjir sudah rutin mengalami banjir saat musim hujan tiba.

Dengan adanya dampak negatif tersebut, sudah pasti Kota Jayapura akan bernasib sama dengan daerah-daerah tersebut yang tidak memperhatikan faktor lingkungan pada saat melakukan pembangunan, sehingga penting menjadi perhatian Pemerintah dan masyarakatnya. Pada satu pihak kita tidak boleh takut untuk melakukan pembangunan, karena tanpa pembangunan kita akan tertinggal. Di pihak lain kita harus memperhitungkan dampak negatif dan berusaha untuk menekannya menjadi sekecil-kecilnya. Pembangunan itu harus berwawasan lingkungan, yaitu lingkungan diperhatikan sejak mulai pembangunan itu direncanakan sampai pada waktu pelaksanaannya. Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) didefinisikan sebagai “pembangunan yang memenuhi kebutuhannya sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka”. Pembangunan berkelanjutan mengandung arti, lingkungan dapat mendukung pembangunan dengan terus menerus karena tidak habisnya sumber daya yang menjadi modal pembangunan. Modal itu sebagian berupa modal buatan manusia, seperti ilmu dan teknologi, pabrik, dan prasarana pembangunan. Lingkungan sosial budaya pun merupakan komponen penting yang ikut menentukan pembangunan berkelanjutan, salah satunya ialah kesenjangan. Tergusurnya pemukiman rakyat kecil oleh pembangunan dan hilangnya hak adat dan hak mengolah atas tanah mereka, sedang mereka tidak dapat banyak menikmati hasil pembangunan, merupakan salah satu sebab penting terjadinya kesenjangan yang makin lebar dan kecemburuan sosial yang semakin meningkat sehingga perlu kita waspadai dalam proses pembangunan.




























sumber :
http://kecserut.tangerangselatankota.go.id/visi-dan-misi
http://green.kompasiana.com/penghijauan/2014/01/23/kota-pembangunan-yang-berwawasan-lingkungan-626741.html