Jumat, 16 Oktober 2015

UUD NO 26 TAHUN 2007 TENTANG PRANATA RUANG MAKRO & MIKRO

Isi dari UU NO.26 tahun 2007 tentang penataan ruang berbicara tentang:
1. Ketentuan umum
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  Penjelasan mengenai ruang (batas – batas wilayah udara, darat, laut) sebagai suatu tempat untuk mahkluk hidup melakukan aktifitasnya.
  Wewenang pemerintah daerah dalam hal upaya penataan ruang di tiap daerah.
2. Asas dan tujuan
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  Penyelenggaraan penataan ruang berdasrkan atas asas – asas pembangunan yang berlaku dalam NKRI.
  Serta tujuan dari pada penataan ruang yang hasilnya diharapkan tidak merugikan orang lain.
3. Klasifikasi wilayah
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  Penataan ruang yang dilakukan berdasarkan atas pengklasifikasian sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administrasi, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
4. Tugas dan wewenang
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
 Kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan kemakmuran terhadap rakyat lewat upaya dan proses penataan ruang.
  Wewenang pemerintah pusat yang diberikan kepada masing – masing pemerintah propinsi yang kemudian dilanjutkan lagi dari pemerintah propinsi kepada
pemerintah kabupaten/ kota untuk melakukan penataan ruang mulai dari tingkat propinsi sampai ke tingkat kabupaten/ kota.
5. Pengaturan dan pembinaan penataan ruang
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  Seluruh kegiatan penataan ruang yang diatur berdasarkan undang – undang yang berlaku.
6. Penataan ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, penataan ruang kawasan perkotaan, penataan ruang kawasan pedesaan dll.
7. Pengawasan penataan ruang
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  Langkah langkah yang dilakuka pemerintah untuk mengawasi jalannya kegiatan penataan ruang demi tercapainya hasil dan tujuan yang diinginkan.
8. Hak, kewajiban dan peran masyarakat
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
Ø Kebebasan masyarakat untuk mendapat informasi mengenai penataan ruang serta ikut dalam upaya pelaksanaan kegiatan penataan ruang.
9. Penyelesaian sengketa
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  Jalur – jalur hukum yang biasanya ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan penataan ruang.
10. Penyidikan
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  Langkah – langkah kelanjutan yang diambil pihak yang berwenang untuk menyelesaikan tindak – tindak pidana yang terkait dengan penataan ruang.
11. Ketentuan pidana
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  Langkah – langkah kelanjutan dari bab 10 mengenai suatu pertanggung jawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
12. Ketentuan peralihan
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  Pemberian waktu – waktu tambahan untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian berhubungan dengan permasalahan – permasalahan yang timbul akibat kesalahan dalam penggunaan ruang ruang terbuka.


REVIEW
Tata ruang di Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam UU no.26 tahun 2007 memiliki substansi penting untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang yang ada di Negara ini.          
Sesuai dengan UU no.26 tahun 2007, BAB VI tentang PELAKSANAAN PENATAAN RUANG, bagian kesatu, pasal 14. terdapat muatan isi penting tentang perencanaan tata ruang, yaitu: 
(1) Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan:   
a. rencana umum tata ruang; dan        
b. rencana rinci tata ruang.     
(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara
berhierarki terdiri atas:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional      ;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan               
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota.                     
(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis       
nasional;
b. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
c. rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis
kabupaten/kota.
Dari cuplikan UU di atas dapat kita lihat hasil dari perencanaan tata ruang, yaitu rencana umum tata ruang yang terdiri atas rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Selanjutnya akan dibahas mengenai substansi-substansi dari rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.            

2.2.1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)    
Tentang rencana tata ruang wilayah nasional telah disinggung di dalam UU Tata Ruang no.26 tahun 2007, akan tetapi pemerintah juga telah mengeluarkan UU tentang rencana tata ruang wilayah nasional di dalam peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.    
Muatan isi dari RTRWN menurut UU Tata Ruang no.26 tahun 2007:          
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat: 
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional;  
b. rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan system jaringan prasarana utama;         
c. rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional;         
d. penetapan kawasan strategis nasional;        
e. arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan        
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.         
Untuk jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional dan disahkan DPR.       
Penetapan rencana tata ruang menjadi produk hukum sehingga mengikat     
semua pihak untuk melaksanakannya adalah sebuah tahap dari tahap penyusunan ”Perencanaan pembangunan” yang terdiri dari empat (4) tahapan yaitu : (1) penyusunan rencana; (2) penetapan rencana; (3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan (4) evaluasi pelaksanaan rencana. (uu no.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Menurut Undang-Undang ini, rencana pembangunan jangka panjang Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Undang- Undang/Peraturan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah, dan rencana pembangunan tahunan Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah).     
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah PP, salah satunya adalah dikeluarkannya peraturan pemerintah republik indonesia nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Skala Peta tata ruang wilayah nasional menurut PP nomor 10 tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah adalah.         
Pasal 11          
(1) Peta wilayah negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:1.000.000.

2.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi       
Muatan isi dari RTRWP menurut UU Tata Ruang no.26 tahun 2007:          
(1) Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:      
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;   
b. rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi;  
c. rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
d. penetapan kawasan strategis provinsi;        
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan     
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.         
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun 
Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri. Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi diatur dengan peraturan Menteri, pengesahannya oleh DPRD provisi.       
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi adalah Peraturan Daerah, yang dikeluarkan masing-masing provinsi.         
Skala Peta tata ruang wilayah provinsi menurut PP nomor 10 tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah adalah:         
Pasal 16          
(1) Peta wilayah daerah propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1: 250.000. 

2.2.3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten       
Muatan isi dari RTRWP menurut UU Tata Ruang no.26 tahun 2007:          
(1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:  
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;           
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;                     
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;      
d. penetapan kawasan strategis kabupaten;    
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan   
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.  
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten yang disahkan oleh DPRD Kabupaten.     
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah peraturan daerah yang dikeluarkan masing-masing kabupaten.      
Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 10 tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah adalah          
Pasal 23          
(1) Peta wilayah daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:100.000.  

3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota           
Muatan isi dari RTRWKot menurut UU Tata Ruang no.26 tahun 2007 secara mutatis mutandis sama dengan RTRWKab, dengan ketentuan selain rincian dalam Pasal 26 ayat (1) ditambahkan: 
a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka nonhijau; dan           
c. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.      
Untuk jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kota adalah 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Rencana tata ruang wilayah Kota ditetapkan dengan peraturan daerah kota yang pengesahannya dilakukan oleh DPRD Kota.  
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota salah satunya adalah peraturan daerah masing-masing Kota.  
Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 10 tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah adalah          


Pasal 30          
(1) Peta wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, berpedoman pada tingkat
ketelitian minimal berskala 1:50.000. 

UU RI No. 26 Tahun 2007
Yang dimaksud dengan Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.  Ruang dalam pengertian diatas perlu di Tata oleh Pemerintah maka selanjutnya menjadi istilah Tata Ruang yang memiliki arti wujud struktur ruang dan pola ruang. Arti kata Struktur Ruang dalam pengertian Tata Ruang memiliki arti susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan social ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Tata Ruang yang dibuat  dan direncanakan oleh Pemerintah pada akhirnya perlu dilaksanakan /  diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, Penataan Ruang diklasifikasikan berdasarkan :
a. Sistem
- sistem wilayah,
- sistem internal perkotaan
b. Fungsi utama kawasan
- Kawasan Lindung,
- Kawasan Budi Daya
c. Wilayah administrative
- Penataan Ruang Wilayah Nasional,
- Penataan Ruang Wilayah Provinsi,
- Penataan Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
d. Kegiatan kawasan,
- Penataan Ruang Kawasan Perkotaan,
- Penataan Ruang Kawasan Perdesaan.
e. Nilai strategis kawasan.
- Penataan ruang kawasan strategisnasional,
- Penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan
- Penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah
kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.

Ruang Lingkup Penataan Ruang
Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional
yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu
kesatuan.
Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut,
dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang;
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- Rencana Tata ruang wilayah provinsi (Ditetapkan dengan Perda Provinsi); dan
- Rencana Tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota (Ditetapkan dengan Perda Provinsi)
b. rencana rinci tata ruang.
Selanjutnya setiap penyusunan rencana tata ruang oleh masing-masing daerah di seluruh wilayah Indonesia mengacu pada hal-hal yang terkait yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:
a. rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. pedoman bidang penataan ruang; dan
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten mengacu pada:
a. rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana tata ruang wilayah provinsi;
b. pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangandinyatakan sebagai milik umum

Yang perlu diketahui juga bahwa kita sebagai warga Negara baik perorangan maupun perusahaan berbadan hukum memiliki kewajiban untuk mentaati aturan yang telah dibuat pemerintah dalam hal pengaturan Tata Ruang suatu wilayah dimana perorangan atau badan hukum berdomisili atau berusaha di wilayah tersebut.
Apabila kewajiban sebagaimana tersebut diatas dilanggar, maka akan dikenakan sanksi administrative  berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i. denda administrative.


1). Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Istilah-istilah dalam Tata Ruang lainnya :
- Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
- Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang
meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
- Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

KESIMPULAN
Adanya kelengkapan infrastruktur yang seimbang dan harmonis dalam pengelolaan lingkungan wilayah perkotaan serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang konsisten merupakan tujuan utama penerapan sistem pembangunan berkelanjutan. Penataan ruang nasional dalam kesatuan wilayah NKRI sebagai ’wadah’ pemersatu media lingkungan (meliputi tanah, perairan dan udara) di mana kehidupan berada, telah mengakomodasi dua pola pokok distribusi peruntukan wilayah, ruang lindung dan ruang budidaya yang harus diterapkan secara serasi dan seimbang, yaitu penetapan tentang di mana boleh dan tak boleh membangun. Pembahasan dalam artikel ini sengaja difokuskan pada wilayah perkotaan, mengingat bahwa di waktu mendatang sebagian besar penduduk dunia termasuk di Indonesia akan tinggal di kawasan perkotaan karena sebagian besar kebutuhan kehidupan hampir lengkap tersedia di kawasan tersebut. Strategi dan kebijakan penataan ruang dalam implikasi penerapan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah kunci penting keberhasilan menuju ’kota ekologis’. Untuk mencapai kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan perlu penerapan suatu hal prinsip yaitu adanya upaya terus-menerus untuk menjaga agar proses kehidupan alami dapat tetap berlangsung wajar. Eksistensi berbagai jenis ruang terbuka (hijau atau non hijau), alami maupun buatan yang tersebar pada kawasan perkotaan inilah yang mampu terus mendukung kehidupan manusia serta mahluk hidup lain dalam wadah ekosistem yang serasi, seimbang dan berkelanjutan.

Sumber:
http://f-pelamonia.blogspot.com/2010/10/isi-dan-aplikasi-uu-no.html http://tinoess.wordpress.com/2012/11/02/tata-ruang-sesuai-uu-no-26-tahun-    2007
http://ariefmaulana90.blogspot.com/2010/08/review-undang-undang-nomor-26-tahun.html

http://agronomiunhas.blogspot.co.id/2013/10/rangkuman-uud-n0-26-th2007.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar