Isi dari UU NO.26 tahun 2007 tentang penataan ruang
berbicara tentang:
1. Ketentuan umum
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
Penjelasan mengenai ruang (batas – batas wilayah udara,
darat, laut) sebagai suatu tempat untuk mahkluk hidup melakukan aktifitasnya.
Wewenang pemerintah daerah dalam hal upaya penataan ruang
di tiap daerah.
2. Asas dan tujuan
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
Penyelenggaraan penataan ruang berdasrkan atas asas – asas
pembangunan yang berlaku dalam NKRI.
Serta tujuan dari pada penataan ruang yang hasilnya
diharapkan tidak merugikan orang lain.
3. Klasifikasi wilayah
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
Penataan ruang yang dilakukan berdasarkan atas
pengklasifikasian sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administrasi, kegiatan
kawasan, dan nilai strategis kawasan.
4. Tugas dan wewenang
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
Kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan kemakmuran
terhadap rakyat lewat upaya dan proses penataan ruang.
Wewenang pemerintah pusat yang diberikan kepada masing –
masing pemerintah propinsi yang kemudian dilanjutkan lagi dari pemerintah
propinsi kepada
pemerintah kabupaten/ kota untuk melakukan penataan ruang
mulai dari tingkat propinsi sampai ke tingkat kabupaten/ kota.
5. Pengaturan dan pembinaan penataan ruang
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
Seluruh kegiatan penataan ruang yang diatur berdasarkan
undang – undang yang berlaku.
6. Penataan ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian
pemanfaatan ruang, penataan ruang kawasan perkotaan, penataan ruang kawasan
pedesaan dll.
7. Pengawasan penataan ruang
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
Langkah langkah yang dilakuka pemerintah untuk mengawasi
jalannya kegiatan penataan ruang demi tercapainya hasil dan tujuan yang
diinginkan.
8. Hak, kewajiban dan peran masyarakat
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
Ø Kebebasan masyarakat untuk mendapat informasi mengenai
penataan ruang serta ikut dalam upaya pelaksanaan kegiatan penataan ruang.
9. Penyelesaian sengketa
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
Jalur – jalur hukum yang biasanya ditempuh dalam
menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan penataan ruang.
10. Penyidikan
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
Langkah – langkah kelanjutan yang diambil pihak yang
berwenang untuk menyelesaikan tindak – tindak pidana yang terkait dengan
penataan ruang.
11. Ketentuan pidana
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
Langkah – langkah kelanjutan dari bab 10 mengenai suatu
pertanggung jawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
12. Ketentuan peralihan
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
Pemberian waktu – waktu tambahan untuk melakukan perbaikan
atau penyesuaian berhubungan dengan permasalahan – permasalahan yang timbul
akibat kesalahan dalam penggunaan ruang ruang terbuka.
REVIEW
Tata ruang di Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam
UU no.26 tahun 2007 memiliki substansi penting untuk menentukan struktur ruang
dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang yang
ada di Negara ini.
Sesuai dengan UU no.26 tahun 2007, BAB VI tentang PELAKSANAAN
PENATAAN RUANG, bagian kesatu, pasal 14. terdapat muatan isi penting tentang
perencanaan tata ruang, yaitu:
(1) Perencanaan tata ruang dilakukan untuk
menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang; dan
b. rencana rinci tata ruang.
(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a secara
berhierarki terdiri atas:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
c. rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata
ruang wilayah kota.
(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang
kawasan strategis
nasional;
b. rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
c. rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata
ruang kawasan strategis
kabupaten/kota.
Dari cuplikan UU di atas dapat kita lihat hasil dari
perencanaan tata ruang, yaitu rencana umum tata ruang yang terdiri atas rencana
umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Selanjutnya akan dibahas mengenai
substansi-substansi dari rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata
ruang.
2.2.1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
Tentang rencana tata ruang wilayah nasional telah disinggung
di dalam UU Tata Ruang no.26 tahun 2007, akan tetapi pemerintah juga telah
mengeluarkan UU tentang rencana tata ruang wilayah nasional di dalam peraturan
Pemerintah No. 26 tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Muatan isi dari RTRWN menurut UU Tata Ruang no.26 tahun
2007:
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah
nasional;
b. rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi
sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah
pelayanannya dan system jaringan prasarana utama;
c. rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan
lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis
nasional;
d. penetapan kawasan strategis nasional;
e. arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program
utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional
yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan,
arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Untuk jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
adalah 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali
dalam 5 (lima) tahun.
Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dalam
peraturan pemerintah republik indonesia nomor 26 tahun 2008 tentang rencana
tata ruang wilayah nasional dan disahkan DPR.
Penetapan rencana tata ruang menjadi produk hukum sehingga
mengikat
semua pihak untuk melaksanakannya adalah sebuah tahap dari
tahap penyusunan ”Perencanaan pembangunan” yang terdiri dari empat (4) tahapan
yaitu : (1) penyusunan rencana; (2) penetapan rencana; (3) pengendalian
pelaksanaan rencana; dan (4) evaluasi pelaksanaan rencana. (uu no.25 tahun 2004
tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Menurut Undang-Undang ini,
rencana pembangunan jangka panjang Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Undang-
Undang/Peraturan Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Nasional/Daerah
ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala Daerah, dan rencana pembangunan
tahunan Nasional/Daerah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden/Kepala
Daerah).
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah
PP, salah satunya adalah dikeluarkannya peraturan pemerintah republik indonesia
nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang.
Skala Peta tata ruang wilayah nasional menurut PP nomor 10
tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah
adalah.
Pasal 11
(1) Peta wilayah negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:1.000.000.
2.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Muatan isi dari RTRWP menurut UU Tata Ruang no.26 tahun
2007:
(1) Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah
provinsi;
b. rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi
sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam
wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi;
c. rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan
lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
d. penetapan kawasan strategis provinsi;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi
indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi
yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan,
arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi adalah 20
(dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5
(lima) tahun
Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Penetapan
rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi
dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
substansi dari Menteri. Ketentuan mengenai muatan, pedoman, dan tata cara
penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi diatur dengan peraturan Menteri,
pengesahannya oleh DPRD provisi.
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi adalah
Peraturan Daerah, yang dikeluarkan masing-masing provinsi.
Skala Peta tata ruang wilayah provinsi menurut PP nomor 10
tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah adalah:
Pasal 16
(1) Peta wilayah daerah propinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1: 250.000.
2.2.3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Muatan isi dari RTRWP menurut UU Tata Ruang no.26 tahun
2007:
(1) Rencana tata ruang wilayah kabupaten memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah
kabupaten;
b. rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi
sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem
jaringan prasarana wilayah kabupaten;
c. rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi
kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;
d. penetapan kawasan strategis kabupaten;
e. arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi
indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan,
ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah 20
(dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5
(lima) tahun.
Rencana tata ruang wilayah kabupaten ditetapkan dengan
peraturan daerah kabupaten yang disahkan oleh DPRD Kabupaten.
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
adalah peraturan daerah yang dikeluarkan masing-masing kabupaten.
Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 10
tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah
adalah
Pasal 23
(1) Peta wilayah daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:100.000.
3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Muatan isi dari RTRWKot menurut UU Tata Ruang no.26 tahun
2007 secara mutatis mutandis sama dengan RTRWKab, dengan ketentuan selain
rincian dalam Pasal 26 ayat (1) ditambahkan:
a. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
b. rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka
nonhijau; dan
c. rencana penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana
jaringan pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, dan ruang
evakuasi bencana, yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi wilayah kota sebagai
pusat pelayanan sosial ekonomi dan pusat pertumbuhan wilayah.
Untuk jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kota adalah 20
(dua puluh) tahun. Sedangkan Peninjauan, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5
(lima) tahun.
Rencana tata ruang wilayah Kota ditetapkan dengan peraturan
daerah kota yang pengesahannya dilakukan oleh DPRD Kota.
Produk hukum dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota salah
satunya adalah peraturan daerah masing-masing Kota.
Skala Peta tata ruang wilayah kabupaten menurut PP nomor 10
tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah
adalah
Pasal 30
(1) Peta wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, berpedoman pada tingkat
ketelitian minimal berskala 1:50.000.
UU RI No. 26 Tahun 2007
Yang dimaksud dengan Ruang adalah wadah yang meliputi ruang
darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu
kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan,
dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Ruang dalam pengertian diatas perlu di Tata oleh Pemerintah maka
selanjutnya menjadi istilah Tata Ruang yang memiliki arti wujud struktur ruang
dan pola ruang. Arti kata Struktur Ruang dalam pengertian Tata Ruang memiliki
arti susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan social ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Tata Ruang yang dibuat
dan direncanakan oleh Pemerintah pada akhirnya perlu dilaksanakan / diselenggarakan dengan tujuan untuk
mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:
a. terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan
lingkungan buatan;
b. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam
dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c. terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan
dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, Penataan Ruang
diklasifikasikan berdasarkan :
a. Sistem
- sistem wilayah,
- sistem internal perkotaan
b. Fungsi utama kawasan
- Kawasan Lindung,
- Kawasan Budi Daya
c. Wilayah administrative
- Penataan Ruang Wilayah Nasional,
- Penataan Ruang Wilayah Provinsi,
- Penataan Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
d. Kegiatan kawasan,
- Penataan Ruang Kawasan Perkotaan,
- Penataan Ruang Kawasan Perdesaan.
e. Nilai strategis kawasan.
- Penataan ruang kawasan strategisnasional,
- Penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan
- Penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah
provinsi, dan penataan ruang wilayah
kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
Ruang Lingkup Penataan Ruang
Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah
yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional
yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara,
termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu
kesatuan.
Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi
ruang darat, ruang laut,
dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan:
a. rencana umum tata ruang;
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- Rencana Tata ruang wilayah provinsi (Ditetapkan dengan
Perda Provinsi); dan
- Rencana Tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata
ruang wilayah kota (Ditetapkan dengan Perda Provinsi)
b. rencana rinci tata ruang.
Selanjutnya setiap penyusunan rencana tata ruang oleh
masing-masing daerah di seluruh wilayah Indonesia mengacu pada hal-hal yang
terkait yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada:
a. rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. pedoman bidang penataan ruang; dan
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten mengacu
pada:
a. rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana tata
ruang wilayah provinsi;
b. pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang;
dan
c. rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang
dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin
pemanfaatan ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan
peraturan perundang-undangandinyatakan sebagai milik umum
Yang perlu diketahui juga bahwa kita sebagai warga Negara
baik perorangan maupun perusahaan berbadan hukum memiliki kewajiban untuk
mentaati aturan yang telah dibuat pemerintah dalam hal pengaturan Tata Ruang
suatu wilayah dimana perorangan atau badan hukum berdomisili atau berusaha di
wilayah tersebut.
Apabila kewajiban sebagaimana tersebut diatas dilanggar,
maka akan dikenakan sanksi administrative
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i. denda administrative.
1). Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam
suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan
peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Istilah-istilah dalam Tata Ruang lainnya :
- Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
- Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk
menentukan struktur ruang dan pola ruang yang
meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
- Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
KESIMPULAN
Adanya kelengkapan infrastruktur yang seimbang dan harmonis
dalam pengelolaan lingkungan wilayah perkotaan serta pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang konsisten merupakan tujuan utama penerapan sistem
pembangunan berkelanjutan. Penataan ruang nasional dalam kesatuan wilayah NKRI
sebagai ’wadah’ pemersatu media lingkungan (meliputi tanah, perairan dan udara)
di mana kehidupan berada, telah mengakomodasi dua pola pokok distribusi
peruntukan wilayah, ruang lindung dan ruang budidaya yang harus diterapkan
secara serasi dan seimbang, yaitu penetapan tentang di mana boleh dan tak boleh
membangun. Pembahasan dalam artikel ini sengaja difokuskan pada wilayah
perkotaan, mengingat bahwa di waktu mendatang sebagian besar penduduk dunia
termasuk di Indonesia akan tinggal di kawasan perkotaan karena sebagian besar
kebutuhan kehidupan hampir lengkap tersedia di kawasan tersebut. Strategi dan
kebijakan penataan ruang dalam implikasi penerapan Undang-Undang No. 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang adalah kunci penting keberhasilan menuju ’kota
ekologis’. Untuk mencapai kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan
perlu penerapan suatu hal prinsip yaitu adanya upaya terus-menerus untuk
menjaga agar proses kehidupan alami dapat tetap berlangsung wajar. Eksistensi
berbagai jenis ruang terbuka (hijau atau non hijau), alami maupun buatan yang
tersebar pada kawasan perkotaan inilah yang mampu terus mendukung kehidupan
manusia serta mahluk hidup lain dalam wadah ekosistem yang serasi, seimbang dan
berkelanjutan.
Sumber:
http://f-pelamonia.blogspot.com/2010/10/isi-dan-aplikasi-uu-no.html
http://tinoess.wordpress.com/2012/11/02/tata-ruang-sesuai-uu-no-26-tahun- 2007
http://ariefmaulana90.blogspot.com/2010/08/review-undang-undang-nomor-26-tahun.html
http://agronomiunhas.blogspot.co.id/2013/10/rangkuman-uud-n0-26-th2007.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar